Dinas Sosial Siap Sweeping Perusahaan Nakal


Kendati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar masih di bawah Kehidupan Hidup Layak (KHL), Namun Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) berjanji siap menindak tegas perusahaan nakal yang tidak memberikan gaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan.
“Kalau memang masih ada yang mbandel dan ngeyel tidak mau memberikan gaji karyawan di bawah UMK, nanti akan kita berikan sanksi tegas,” ujar Sumarno, Kepala Dinsonakertrans Karanganyar, Jumat (2/12). Menurutnya, UMK 2012 yang sudah ditetapkan tersebut kenyataannya sudah merupakan kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan Dewan Pengupahan. Jadi siapa pun yang melanggar berarti patut diberi sanksi tegas.
“Karena itu, jika ada yang tidak mampu memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK, silahkan mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng melalui kami.
Pengajuan permohonan tersebut, sambung Sumarno sudah harus diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan minimal 10 hari sebelum tutup tahun 2011 besok. Jika hingga akhir tahun 2011 tidak ada satu pun Perusahaan di Karanganyar yang mengajukan permohonan tersebut berarti semua Perusahaan yang berada di Kabupaten Karanganyar dianggap sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK yakni Rp 846.000 “Jika ada perusahaan yang bandel, teknisnya akan kita berikan peringatan hingga tiga kali, sesudah itu kita panggil dan kita berikan sanksi lanjutan. Mengenai bentuknya ini baru dibahas,” tambahnya.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi UMK 2012 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo kepada 426 Perusahaan di Karanganyar Minggu (27/9). “Bagi yang berhalangan pun sudah kita beritahukan melalui surat edaran. Jadi tidak mungkin ada yang kelewatan,” ungkap Sumarno.
Sebelumnya, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto meminta agar nilai UMK sebanding dengan KHL. “Kalau begini caranya, terus UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut untuk apa, kalau terus dilanggar,” jelas dia. ( karanganyarkab.go.id )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP