KSPI Tuntut Pemerintah Serius Perbaiki Kesejahteraan Buruh & Rakyat

KSPI Tuntut Pemerintah Serius Perbaiki Kesejahteraan Buruh & Rakyat

KSPI –Kamis (02/10/2014) Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa se–Jabodetabek.

Aksi dimulai dengan melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana negara lalu bergerak menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, Kementrian BUMN, DPR RI, dan Kemenakertrans.

Aksi hari ini juga serentak dilakukan oleh puluhan ribu buruh lainnya di kantor Gubernur di 15 provinsi seperti Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Batam, Aceh, Sumut, Lampung, Kalbar, Gorontalo, Sulut, Sulsel dll.

Dalam aksi hari ini, KSPI menuntut pemerintah baik Presiden SBY maupun Presiden terpilih untuk lebih serius memperbaiki kesejahteraan buruh dan rakyat, ditengah masih banyaknya permasalahan perburuhan dan rendahnya kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Sedikitnya ada 6 masalah utama perburuhan di Indonesia, yakni :

1. Adanya Kebijakan Upah murah, yang menyebabkan upah minimum Indonesia jauh tertinggal dari Negara tetangga

2. Masih banyak orang miskin dan juga buruh yang tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan.

3. Sistem Kerja Outsourcing di perusahaan swasta ataupun BUMN yang merupakan bentuk praktek penjajahan modern, yang diperparah maraknya system kerja kontrak dan pemagangan.

4. Belum berjalannya Program Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta

5. Lemahnya penegakkan hukum dari Pemerintah bagi yang melanggar aturan ketenagakerjaan, sehingga kasus meninggalnya pekerja di PT Freeport masih terus terjadi.karena pemerintah tidak tegas terhadap PT.Freeport dan perusahaan lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

6. Kenaikkan harga BBM yang akan menyengsarakan kaum buruh dan rakyat kecil di Indonesia.

Permasalahan UMP 2015

KSPI menilai pemerintah tidak serius untuk meninggalkan kebijakan upah murah yag selama ini digaungkan oleh Presiden SBY. Pemerintah tidak serius untuk merevisi kebijakan upah murah dengan tidak mau merubah jumlah komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan kebutuhan riil pekerja, yang menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum dari 60 item menjadi 84 item. Pemerintah justru menerbitkan kebijakan upah murah dengan membatasi jumlah KHL serta menghilangkan upah minimum sektoral.

Permasalahan BPJS Kesehatan
Akibat kecilnya anggaran kesehatan yang dialokasikan pemerintah dalam APBN, berdampak pada carut marutnya Pelaksaan Program BPJS Kesehatan, dimana banyak pekerja/buruh dan rakyat kecil belum seluruhnya mendapatkan akses BPJS Kesehatan serta masih banyaknya Rumah Sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan.

Saat inipun tercatat, Pemerintah hanya mengcover biaya kesehatan gratis bagi 86,4 juta jiwa dari 250 juta jiwa penduduk Indonesia, sehingga masih banyak rakyat kecil yang belum menikmati jaminan kesehatan gratis oleh BPJS Kesehatan.

Pemberlakuan Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun yang merupakan amanah dari UU SJSN dan UU BPJS bagi pekerja swasta akan diberlakukan pada 1 Juli 2015, namun draft Rancangan peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun yang di susun oleh Pemerintah, manfaat bulanan yang diterima oleh seorang pekerja yang memasuki usia pensiun hanya 25% dari gaji terakhir, dengan total iuran 8% (pekerja 3% dan pengusaha 5%).

Manfaat bulanan 25% dari gaji terakhir tentunya jauh dari angka ideal dan tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak di usia pensiun.

Permasalahan Outsourcing

Dalam permasalahan kasus outsourcing pun, KSPI menganggap Pemerintah juga tidak serius dalam menyelesaikan kebijakan outsourcing terutama di BUMN. KSPI pun menegaskan bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan milik pemerintah harusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja outsourcing, dengan mengangkat seluruh pekerja Outsourcing di lingkungan BUMN menjadi pegawai tetap di seluruh perusahaan BUMN.

Lemahnya Penegakkan Pelanggaran Hukum

Selain beberapa isu tersebut, KSPI juga menyoroti lemahnya penegakkan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Freeport Indonesia. Hal ini didasari kasus meninggalnya pekerja yang terus berulang - ulang. Kecelakaan kerja di PT Freeport th 2012 sebanyak 216 dan naik menjadi 232 pada tahun 2013. Tahun 2014 kembali terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang pekerja. Untuk itu KSPI pun menuntut pemerintah menghentikan penambangan di Freeport serta mendesak pemerintah untuk menangkap Presdir PT Freeport karena telah lalai dan tak memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerjanya.

Kenaikkan harga BBM

KSPI menanggap Keputusan untuk menaikkan harga BBM adalah kebijakan salah dan akan semakin mencekik kaum buruh dan masyarakat kecil, dikarenakan akan meningkatnya beban pengeluaran hidup baik dalam pengeluaran biaya transportasi maupun efek domino dari kenaikan harga BBM, baik kenaikan harga sewa rumah, biaya beli ,makanan, listrik, air, dll.

Menyikapi hal diatas maka KSPI pun dengan tegas bersikap untuk :

1. Menuntut kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30 %, revisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item KHL dan menolak penangguhan upah minimum tahun 2015.

2. Jalankan Jaminan Kesehatan Gratis untuk seluruh Rakyat Indonesia mulai 1 Januari 2015 sesuai janji presiden terpilih

3. Jaminan pensiun wajib bagi buruh formal mulai 1 Juli 2015 dengan manfaat 75 % dari upah terakhir.

4. Angkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap sesuai hasil panja 22 Oktober 2013

5. Menolak kenaikan harga BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah padaBulan Oktober 2014,

6. Mendesak pemerintah untuk memberhentikan penambangan di PT Freeport serta Pidanakan dan tangkap Presiden Direktur dan seluruh direksi PT Freeport karena lalai dan telah melanggar UU No 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja karena telah menyebabkan 5 pekerjanya tewas.

Bila tuntutan diatas diabaikan maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan mengorganisir MOGOK NASIONAL JILID III di kawasan Industri di Seluruh Indonesia pada akhir Oktober atau awal November 2014 di seluruh kantong kantong buruh di seluruh kawasan Industri dan jasa.

Jakarta, 2 Oktober 2014

Terima Kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP