Masih Banyak Masalah, KSPI Desak Menaker Serius Benahi Kesejahteraan Buruh

SIARAN PERS KSPI 19 MEI 2015 DI KEMENAKER

MASIH BANYAK MASALAH, KSPI DESAK MENAKER SERIUS BENAHI KESEJAHTERAAN BURUH

KSPI- Pasca May Day, hingga saat ini belum terlihat keseriusan dari pemerintah untuk memperbaiki permasalah ketenagakerjaan. Bahkan, berbagai permasalahan yang mendasar juga tak diindahkan oleh pemerintah. Terlebih dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Persoalan K3 di tempat kerja tak pernah henti membawa berita. Terlebih, usai salah satu pejuang buruh, Sebastian Manuputty, buruh asal Bekasi melakukan aksi bakar diri dan melompat dari atap GBK saat peringatan hari buruh sedunia (Jumat, 01/05/15).

Tak pelak lagi, semua pandangan tertuju ke PT. Tirta Alam Segar, perusahaan tempat Sebastian Manuputty bekerja. Dirinya diduga kuat melakukan aksi tersebut karena maraknya kasus kecelakaan Kerja di perusahaan tersebut dan lemahnya pengawasan K3.

Untuk diketahui, K3 adalah persoalan nasional, isu ini jarang menjadi perhatian pemerintah Pusat dan seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Kemenakertrans mencatat 12.745 perusahaan melanggar norma K3 di akhir 2013. Jumlah personel dan anggaran juga selalu jadi kendala klasik dalam mengatasi persoalan K3.

Jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sekarang hanya 2.400 orang. Idealnya, harus mencapai 5.000 orang, karena harus menangani sekitar 225.852 perusahaan. Salah satunya di Disnaker Kab. Bekasi yang kekurangan tenaga pengawas yang saat ini jumlahnya hanya 37 orang. Idealnya adalah 60 orang untuk mengawasi 4500 pabrik yang ada di 14 kawasan Industri.

Awal 2015, Menakertrans melakukan Sidak ke pabrik-pabrik kawasan industri pulogadung dan menemukan banyak pelanggaran K3 dan ketentuan normatif lainnya. Bahkan Menakertrans pun mengakui anak buahnya sering menerima sogokan dari perusahaan pelanggar aturan agar tidak ditindak sehingga aspek pengawasan ketenagakerjaan lemah dan tidak tegas.

Pemerintah pusat harusnya mengawasi pemerintah daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, karena kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi. Kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan.
Namun juga dapat mempengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Pelaksanaan K3 juga merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting. Pasalnya, akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Jangan sampai ada lagi yang bunuh diri karena K3, budayakan K3!.

Untuk isu nasional tersebut sangat menjadi perhatian yang sangat serius untuk KSPI. Karena, hal itu juga sangat berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup para buruh belum lagi upah buruh yang masih jauh dari kata layak. Ini disebabkan karena pemerintah hingga saat ini (Menaker) tak jelas program kerja yang dilakukannya dan prioritas pekerjaannya dalam bidang ketenaga kerjaan.
Tak hanya itu, kondisi ini semakin diperparah dengan rencana pemerintah yang berwacana akan menerapkan kebijakan kenaikan upah dari sebelumnya 2 tahun sekali menjadi 5 tahun sekali.

Kini, buruh pun kian tak jelas masa depannya. Terlebih, bagi buruh yang sudah memasuki ataupun akan memasuki masa pensiunnya. Hingga saat ini jaminan pensiun pun belum juga jelas kebijakannya. KSPI pun menilai hal ini adalah sebagai sebuah bentuk penindasan dalam era modern seperti saat ini. Layak para pekerja Outsourcing baik di perusahaan swasta ataupun di perusahaan milik negara sekalipun yang hingga kini belum jelas statusnya.

Atas dasar hal tersebut, KSPI pun dengan tegas menuntut pemerintah untuk :
1.Tindak tegas pelanggaran K3 bagi perusahaan yang masih tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya.

2.Menolak kenaikan upah berbasis perundingan per-2 tahun sekali apalagi 5 tahun oleh pemerintah.

3.Mendesak pemerintah untuk menjalankan program jaminan pensiun mulai 1 Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60-75 % dari upah terakhir dengan iuran 12 % pengusaha,3 % pekerja dan 3 % APBN.

4.Mendesak pemerintah untuk merevisi permenaker no 19 tahun 2012 tentang outsourcing.

5.Mendesak pemerintah untuk merevisi Total UU PPHI.

Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi sampai akhir Mei 2015, KSPI mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk mundur dan aksi akan terus berlanjut bila tuntutan tidak dipenuhi.

Terima Kasih

Dewan Eksekurif Nasional KSPI
Presiden : Ir. Said Iqbal, ME
Sekjend : Muhammad Rusdi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM