Menyoal System Jaminan Sosial (?)



Catatan Dab Penyo Supriyanto

Dalam beberapa saat ini banyak diperdebatkan adanya System Jaminan Sosial Nasional (baca SJSN) bagi warga Negara Indonesia, baik melalui perdebatan di parlement, diskusi, jejaring social dan lain sebagainya. Lalu seberapa urgent-kah System Jaminan Sosial Nasional harus dilaksanakan bagi kita? Amanat undang-undang no 40 tahun 2006 mewajibkan Negara untuk itu, akan tetapi sampai saat ini belum terealisasikan dengan belum adanya Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (baca BPJS). Semakin terjadi tarik ulur manakala ada wacana penggabungan empat badan usaha milik Negara yang selama ini menaungi jaminan sosial, keempat BUMN itu adalah : 1. ASABRI menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertahanan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, pensiunan prajutit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertahanan, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, dan Janda/Duda TNI/Polri, 2. ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh masyarakat, 3. JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan seumur hidup (bagi tenaga kerja dan keluarganya) untuk seluruh tenaga kerja, 4. TASPEN menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS, serta Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS, pejabat negara, hakim, veteran, PKRI, KNIP, kecuali PNS Dephan dan PNS POLRI. Banyak argumentasi disampaikan dari masing-masing yang pro dan kontra adanya System Jaminan Sosial Nasional ini berikut beberapa alasan yang disampaikan dari masing-masing pihak.

Yang paling banyak mendukung disyahkannya RUU tentang BPJS ini adalah dari kalangan Serikat Pekerja/ Buruh karena didalamnya juga akan mereformasi UU Jamsostek yang notabene adalah merekalah pemilik sebenarnya PT Jamsostek Persero. Berikut alasan-alasannya :

DASAR - DASAR PENYUSUNAN KONSTRUKSI DRAFT RUU BPJS DAN RUU JAMSOSTEK

Jaminan Sosial Hak Konstitusi Warga Negara

LANDASAN IDEOLOGI : PANCASILA, KHUSUSNYA SILA KE 2

DAN SILA KE 5

LANDASAN KONSTITUSI : PASAL 27, PASAL 28H, PASAL 33 AYAT (1)

DAN PASAL 34 AYAT (2)

LANDASAN OPERASIONAL

(1). UU NO. 1/1970, TENTANG KESELAMATAN KERJA

(2) UU NO. 3/1992, TENTANG JAMSOSTEK

(3) UU NO. 39/1999, TENTANG HAK AZASI MANUSIA

(4). UU NO. 13/2003, TENTANG KETENAGAKERJAAN

(5) UU NO. 40/2004, TENTANG SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

JAMINAN SOSIAL ADALAH BENTUK PERLINDUNGAN NEGARA KEPADA RAKYAT, SESUAI PERINTAH KONSTITUSI, KHUSUSNYA ALINEA KE …PEMBUKAAN, PASAL 27, PASAL 28H, PASAL 33 AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2) UUD 1945, SEKALIGUS PENGEJAWANTAHAN NILAI-NILAI KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.


MUATAN RUU JAMSOSTEK USULAN KSPI

Reformasi UU Jamsostek

KETENTUAN UMUM

Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut Jamsostek adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin tenaga kerja beserta keluarganya, baik yang bekerja pada sektor formal, tenaga kerja informal, maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian atau seluruh dari penghasilan yang hilang dan/atau berkurang serta pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja karena sakit, hamil, bersalin, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, pemutusan hubungan kerja, pengangguran dan kematian.

AZAS : KEMANUSIAAN, AZAS MANFAAT DAN KEADILAN

BENTUK : BADAN HUKUM WALI AMANAT

TUJUAN : MEMBERIKAN JAMINAN TERPENUHINYA KEBUTUHAN DASAR HIDUP YANG LAYAK BAGI PESERTA DAN KELUARGANYA

PRINSIP PENYELENGGARAN

(1) Wali Amanat diselenggarakan berdasarkan prinsip :

q Kegotong royongan;

q Nirlaba;

q Keterbukaan;

q Kehati-hatian;

q Akuntabilitas;

q Portabilitas;

q Kepesertaan bersifat wajib;

q Dana amanat ;

(2) Hasil pengelolaan dana amanat dipergunakan seluruhnya sebesar-besarnya untuk kepentingan tenaga kerja dan keluarganya;

PROGRAM JAMSOSTEK

1. JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN SEUMUR HIDUP UNTUK TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA

2. JAMINAN KECELAKAAN KERJA

3. JAMINAN KEMATIAN

4. JAMINAN HARI TUA

5 JAMINAN PENSIUN

6. JAMINAN UANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

7. JAMINAN TUNJANGAN PENGANGGURAN

KEPESERTAAN

n TIAP-TIAP TENAGA KERJA (FORMAL, INFORMAL DAN TKI) YANG MEMBAYAR IURAN

n KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB

I U R A N

PEKERJA/BURUH = 2,00 %

PEMBERI KERJA = 17,71 %

PEMERINTAH = …….% DARI APBN / APBD.

BADAN PENYELENGGARA JAMSOSTEK

  1. DEWAN WALI AMANAT, TERDIRI DARI UNSUR TRIPARTIT DENGAN PERBANDINGAN UNSUR PEKERJA/BURUH 6 ORANG, UNSUR PEMBERI KERJA 4 ORANG DAN UNSUR PEMERINTAH 4 ORANG
  2. DIREKSI (TENAGA KERJA PROFESIONAL)
  3. KOMITE AUDIT, KOMITE INVESTASI DAN KOMITE KEPATUHAN

(TENAGA KERJA PROFESIONAL)

SANKSI

BARANG SIAPA YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIATUR PASAL ………, DIHUKUM PIDANA PENJARA SELAMA 5 TAHUN. (KURUNGAN BADAN)

BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan seumur hidup (bagi tenaga kerja dan keluarganya) untuk seluruh tenaga kerja formal, tenaga kerja informal, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

à Usulan Serikat Pekerja bila dapat dilaksanakan, maka : BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan pensiun, kecuali Jaminan Kesehatan seumur hidup (bagi tenaga kerja dan keluarganya) untuk seluruh tenaga kerja formal, tenaga kerja informal, dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang penyelenggaraannya dialihkan ke BPJS Askes.

Alasan bagi penentang Badan Penyelenggara System Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :

berbicara perihal bagi para penentang BPJS ini banyak cibiran dari para pendukungnya, tapi satuhal yang saya mencatat akan alasan mereka adalah ketidakpercayaan akan keamanan dana mereka yang mereka simpan di PT Jamsostek bilamana akan digabungkannya 4 BUMN dalam satu wadah BPJS. Dana yang ada di PT Jamsostek Persero trilyunan rupiah dikawatirkan menguap seiring penggabungan dengan diinvestasikan kebeberapa perangkat investasi dan juga akan kesiapan system ini akan dilaksanakan.

Salah satu kewajiban negara adalah melindungi setiap warga negaranya baik secara fisik, mental, sosial dan ekonomi sebagai imbal balik kesetiaan warga negara kepada negara baik dalam bentuk pembayaran pajak secara rutin atau ketundukan pada peraturan hukum di negara tersebut.

Point tersebut juga tercakup dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang merupakan buah pemikiran founding fathers bangsa ini sejak awal kemerdekaan. Demikianlah adanya.

Namun bagaimana Realisasi perlindungan tersebut dalam konteks perlindungan atau jaminan sosial kesehatan-bagi-warga-negara(?)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP