Pengakuan seorang mantan HRD

Inilah pengakuan seorang mantan human resource development di sebuah perusahaan. Sebutlah dia Jhon-Thor, dia adalah senior di organisasi kami yang karena dianggap berkemampuan dia diangkat menjadi manager HRD di Perusahaan tempat ia bekerja. Setelah sekian lama akhirnya dia keluar dari Perusahaan tempat dia bekerja dan membuka usaha bersama-sama dengan kawan sejawat lain sesama aktifis pekerja membuat usaha dibidang property dan disana menjadi Direktur Personalia.

Sekian lama tidak muncul diorganisasi akhirnya dia datang mensupport gerakan kami dan yang mengejutkan kami dia memberikan beberapa pengakuan yang selama ini masih menjadi “rasan-rasan” kami sesama aktifis pekerja. Bukan hal yang istimewa ataupun mengejutkan bagi kami, akan tetapi dengan pengakuan ini setidaknya telah membuka mata kami untuk lebih solid dalam pergerakan dan membaca siapa kawan dan siapa lawan….

Pengakuan bermula berlarutnya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan sebuah perusahaan. Bukan berarti dengan pengakuan ini menjustifikasi bahwa Dinas terkait itu jelek akan tetapi inilah faktanya yang dilakukan “oknum” aparaturnya.

Bahwa disetiap sidang mediasi terkait perhatikan pasti dia diawal persidangan pasti membela pekerjanya seakan-akan menekan pihak perusahaan kemudian ditengah-tengah persidangan (persidangan dilakukan beberapa kali) pasti tolong catat nomor telpon saya biar cepat selesai dan tidak perlu adanya sidang berikutnya dan diselesaikan diluar persidangan ini, cepat selesai dan setelah itu kami diberi perjanjian bersamanya…bagus memang. Dan menurut pengakuannya setelah itu terjadi kontak telepon setelah itu bagaimana strategi mencari celah-celah hukum untuk memenangkan perkara… pekerja tidak punya kuasa untuk deal untuk itu toh berapa sih nilai gugatan pekerja??? Satu hal perlu diketahui bahwa ada semacam organisasi gabungan para personalia dan yang menjadi konsultannya “Dia” memberikan celah-celah hukum undang-undang ketenagakerjaan, itu dilakukan diluar kedinasan bukan pakai baju aparatur dilakukan disebuah hotel. “Aku dewe yo melu neng kono” kata teman saya tadi. Contohnya masalah pesangon kepmen 150 itu masih berlaku tidak pernah dicabut pasti diarahkan ke UU 13/2003 pasal 156. Dan lain-lain. Suatu ketika, saat dia (kawan saya) masih menjabat HRD dia digugat oleh Serikat Pekerja di tempat dia bekerja terkait upah pekerja borongan, setelah beberapa kali persidangan dan dimenangkan pihak perusahaan “Dia” datang menemui kawan saya dengan terang-terangan minta uang jasa pemenangan perkara. Piye wis tak menangke perkaramu, gerti dewe dinggo konco-konco. Kira-kira seperti itu kemudian lain waktu teman saya datang ke kantornya memberikan “upeti” seperti yang dia minta. Wah jiaaan ra cetho…

Ada satu lagi ini dilakukan oknum apatur dengan modus bagi perusahaan yang belum punya PP atau PKB, dia sanggup menjadi konsultannya yang sekiranya menguntungkan perusahaan dan bahkan membuatkannya (yang belum punya PP) yang mengkoreksi kan dia…wowwwww ngono tho…. Belum lagi pegawai pengawasnya bla…bla…bla…mumet aku cah…

Saya ungkap pengakuan ini semata-mata supaya ada upaya perbaikan di dinas terkait, tidak ada tendensi apapun selain supaya ada perbaikan kinerja aparatur ketenagakerjaan dan terwujudnya rasa keadilan bagi kaum buruh. Bagi saudara-saudaraku yang tersinggung dengan diungkapnya pengakuan teman saya ini, saya mohon maaf sebesar-besarnya.

oleh : Eko Supriyanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP