Dari Tempat Kerja Menuju Pekerjaan Layak (1) Standard Ketenagakerjaan

Sebagai buruh pabrik selama ini terkesan bekerja sebagai robot-robot bernyawa dengan rutinitas dibalik cerobong asap dan lorong-lorong tempat kerja yang kotor dan jorok, banyak yang perlu kita pikirkan permasalahan di tempat kerja dan isu-isu lainya bagi pekerja dan juga serikat pekerja. Lalu apakah isu-isu paling penting untuk dapat mewujudkan standar utama ketenagakerjaan ditempat kerja anda sendiri?
Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional bertemu di Philadelpia, Amerika Serikat. Pertemuan ini menghasilkan DEKLARASI PHILADELPIA, yang mendefinisikan kembali tujuan dan maksud Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Deklarasi tersebut memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:


• Tenaga kerja bukanlah barang dagangan;
• Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berserikat adalah penting untuk mencapai dan mempertahankan kemajuan yang telah dicapai;
• Dimana ada kemiskinan, di situ kesejahteraan terancam;
• Semua manusia, tanpa memandang ras, asal usul, atau jenis kelamin, berhak mengupayakan kesejahteraan jasmani dan rohani dalam kondisi-kondisi yang menghargai kebebasan, harkat dan martabat manusia, dan kondisi-kondisi yang memberikan jaminan ekonomi dan kesempatan yang sama.


Deklarasi ini menjadi pendahulu dan memberikan pola bagi Piagam Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. ILO pada bulan Juni 1998 melalui Konferensi Perburuhan Internasional telah mengadopsi Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, hal ini menandai penegasan kembali kewajiban universal para negara anggota ILO untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan prinsip-prinsip mengenai hak-hak mendasar yang menjadi subjek dari Konvensi-Konvensi ILO, sekalipun mereka belum meratifikasi Konvensi-Konvensi tersebut. (Indonesia mejadi Anggota ILO sejak tahun 1950).

Tempat Kerja dan Standar Utama Ketenagakerjaan
Ada 4 (empat) pokok standard utama dari Konvesi ILO, adalah sebagai berikut :
1. Kebebasan Berserikat dan Negosiasi Kolektif
Memberikan hak semua pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi pilihan mereka sendiri tanpa izin sebelumnya, dan memberikan jaminan atau organisasi yang bebas berfungsi tanpa campur tangan dari otoritas publik, Memberikan perlindungan terhadap diskriminasi anti-serikat, untuk melindungi organisasi pekerja dan majikan dari tindakan campur tangan satu sama lain, juga untuk mendorong negosiasi kolektif.

2. Larangan Kerja Paksa
Penghapusan kerja paksa atau pemwajiban dalam segala bentuknya. Pengecualian tertentu diizinkan, seperti wajib militer, pekerja tahanan yang di awasi dengan baik, kondisi darurat seperti perang, kebakaran, gempa bumi, Melarang segala bentuk kerja paksa atau pemwajiban sebagai sarana pemaksaan atau edukasi politik, hukuman untuk ekspresi pandangan politik atau ideologi, mobilisasi angkatan kerja, disiplin pekerja, hukuman karena berpartisipasi dalam pemogokan atau diskriminasi.


3. Penghapusan Pekerja Anak
Bertujuan untuk menghapusan pekerja anak, menetapkan bahwa usia minimum untuk diterima bekerja tidak boleh kurang dari usia selesai wajib belajar, Menyerukan langkah-langkah segera dan efektif untuk mengupayakan pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, termasuk praktik perbudakan dan praktik-praktik serupa, rekrutmen paksa untuk digunakan dalam konflik bersenjata, prostisusi dan pornografi dan aktivitas ilegal, maupun pekerjaan yang memungkinkan merugikan kesehatan, keselamatan moral anak.


4. Penghapusan Diskriminasi dalam Hubungan Kerja dan Pekerjaan
Menyerukan pembayaran dan keuntungan yang setara baik untuk pria dan wanita dalam pekerjaan dengan nilai yang setara, Menyerukan kebijakan nasional untuk menghapus diskriminasi pada akses pekerjaan, pelatihan dan kondisi kerja, berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, opini politik, keturunan atau asal usul sosial, dan untuk mendorong persamaan kesempatan dan perlakuan.


Apa yang telah diuraikan diatas adalah suatu standard yang paling mendasar (Fundamental Standards) Organisasi Perburuhan Internasional. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam standar tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional. Karena itu, Konvensi-Konvensi Perburuhan Internasional memiliki dampak yang terus berlanjut di luar kewajiban-kewajiban hukum yang ditimbulkan. Setiap anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mempunyai komitmen, yang dipertegas melalui Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja “ untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja”.

Yang menjadi pertanyaan penting selanjutnya,Apa yang anda harus lakukan untuk dapat mewujudkan Standar Utama ketenagakerjaan di tempat kerja Anda Sendiri (?)

Disadur seko pas pelatihan karo ILO perwakilan Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM