KEBIJAKSANAAN DINAS KEPENDUDUKAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARANGANYAR

I. PENDAHULUAN

-Reformasi masih berjalan terus.

-Dampaknya krisis multidemensi yang berkepanjangan.

-Perlu pembinaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis

-Menciptkan iklim kerja yang sejuk

-Kondisi Hubungan Industrial di Pengaruhi :

*Kondisi ketenaga kerjaan yang bersifat struktural

*Perubahan struktur dunia usaha seperti merger, privatisasi dll.

*Single union menjadi multi union.

*Globalisasi diberlakukannya standard yang bersifat universal

-Komitment para pelaku proses produksi secara konsisten.

-Meningkatkan fungsi sarana hubungan industrial

II TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Melaksanakan Otonomi daerah dalam rangka melaksnakan tugas desentralisasi di bidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi

Fungsi

a. Perumusan Kebijaksanaan Teknis penyelenggaran pemerintahan Daerah dibidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi serta ketatausahaan

b.Pemberian perijinan dan pelayanan umum dibidang ketenagkerjaan

c. Pembinaan UPTD dan Cabang Dinas di lingkungan DKTT

d. Koordinasi di bidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrsi

e. Tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Ruang lingkup Tugas Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar

a. Merumuskan Kebijaksanaan teknis pembangunan di bidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi

b. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tata usaha, kepegawaian dan keuangan

c. Membina penyusunan rencana dan program dinas

d. Membina pelaksanaan latihan dan produktivitas tenaga kerja

e. Membina penyusunan informasi pasar kerja

f. Membina pelaksanaan penempatan tenaga kerja

g. Membina pelaksanaan hubungan industrial dan Pesryaratan kerja serta organisasi. Ketenagakerjaan

h. Membina Penyelesaian PHI dan PHK

i. Membina Pengawasan dan Perlindungan tenaga kerja

j. Membina dan mengarahkan pelaksanaan administrasi kependudukan ,Mobilitas penduduk dan Administrasi Kepedudukan

k. Membina penyuluhan kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi

l. Memberikan ceramah kependudukan tenagakerja dan transmigrasi

m. Memberikan Rekomendasi dan perijinan di bidang ketenagkerjaan

n. Membina kerja sama dengan lembaga non Struktural

o. Membina Sikap mental Pegawai

p. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

q. Membina pelayanan masyarakat

r. Membina pelaksanaan retribusi

s. Mengkoordinasikan kegiatan Litbang daerah

t. Melakukan Pengawasan terhadap bawahan

u. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan

v. Membuat konsep keputusan dibidang kependudukan

w. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

III. RENCANA STRATEGIS

Visi

Terwujudnya kartu tanda penduduk nasional,tenaga kerja dan calon transmigran yang kompetitif,berdayaguna serta tercapainya kebutuhan hidup layak

Misi

a.Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja serta mendorong perluasan kesempatan kerja

b.Meningkatkan pemberdayaan hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan Pekerja

c.Meningkatkan data penduduk dengan sistem informasi administrasi kependudukan

d.Meningkatkan fasilitasi dan kualitas calon transmigran

e.Meningkatkan kualitas pembinaan manajemen dan dukungan administrasi Dinas

Program

1. Peningkatan kwalitas dan produktivitas tenaga kerja

2. Perluasan dan pengembangan kesempatan kerja

3. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja

4. Pemberdayaan hubungan industrial

5. Pengembangan kebijakan kepedudukan

6. Peningkatan administrasi kependudukan

7. Peningkatan pengerahan dan pemindahan penduduk

8. Peningkatan saranan dan prasarana dinas

9.Peningkatn sumberdaya aparatur

IV. ISU PERMASALAHAN STRATEGIS

1. Tunjangan hari raya

2. Upah minimum Kabupaten

3. Pemutusan hubungan kerja

4. Lembaga kerjasama Bipartit

5. Kontrak kerja waktu tertentu

6. Tenaga kerja indonesia ( TKI ) bermasalah

7. Jumlah pengangguran meningkat

8. Masih tingginya angka kecelakan kerja

V. PEMBERDAYAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1.Arah pembinaan

Pembentukan tenaga kerja yang kompeten, mandiri, beretos kerja tinggi, berkesejahteraan bersemangat kemitraan serta terlindungi hak-haknya secara menyeluruh.

2. Pembinaa Organisasi Pekerja dan Pengusaha

a.Serikat Pekerja/Buruh bukan untuk menghambat /menyulitkan perusahaan.

b.Meningkatkan kinerja Serikat Pekerja/ Buruh beserta anggotanya untuk mendukung perusahaan dalam peningkatan produktivitas, efisiensi dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

c.Pembinaan terhadap unsur pekerja dan unsur pengusaha melalui pelatihan peningkatan sumberdaya manusia baik teknis maupun managerial.

3. Penyelesaian Perselisihan

Forum Tripatrite Nasional, Tripartite Propinsi dan Tripartite kabupaten Karanganyar yang isinya diantaranya :

a.Pengusaha sedapat mungkin menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

b.Unjuk Rasa/ Mogok adalah merupakan upaya terakhir dari pekerja untuk penyelesaian suatu masalah ketenagakerjaan.

Penyelesaian masalah melalui musyawarah

4. Mensikapi kondisi yang semakin memburuk

a.Merupakan beban dari Pengusaha dan pekerja.

b.Pengusaha berjuang untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.

c.Pekerja juga mendukung pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi

5.Kegiatan Dalam Peningkatan Kwalitas Hubungan Industrial

a.Pembinaan kesejahteraan Pekerja

b.Pemeriksaan dan pengawasan norma

kerja

c.Pembinan dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja

c.Identifikasi obyek retribusi

d.Sosialisasi peraturan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

e.Pembinaan lembaga kerja sama Bipartit

f.Deteksi dini

g.Pemberdayaan lembaga kerja sama

Tripartit

h.Pemberdayaan organisasi Pekerja/

Pengusaha

i.POR Tripartit .

j.Penyediaan fasilitas tempat untuk sekretariat bersama Serikat Pekerja/Buruh.

k.Bimbingan pembuatan peraturan

perusahaan ( PP ) dan Perjanjian Kerja

sama ( PKB)

6. Peningkatan kesejahteraan pekerja.

a.Peningkatan persyaratan kerja.

b.Peningkatan kepesertaan Program

Jamsostek.

c.Pengadaan RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA ( RUSUNAWA ) bagi para Pekerja /Buruh .

d.Pelatihan pembentukan Wira Usaha Baru

(WUB).

7. Peningkatan Pengawasan Pelaksanaan

Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan

a.Pemeriksaan terhadap perusahaan.

b.Pendekatan dalam low inforcement melalui tahapan preventif, represif non justitial dan terakhir adalah represif justial.

8. Peningkatan Koordinasi antar daerah

SUBOSUKAWONOSRATEN

V. PENUTUP

Dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut sangat diperlukan adanya kerja sama dan bantuan dari lembaga/instansi terkait dan utamanya unsur Pekerja dan Unsur Pengusaha dalam rangka mewujudkan ketenangan kerja dan ketenagan berusaha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP