PENINGKATAN KESEJATERAAN PEKERJA KAITANNYA DENGAN PERIJINAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR


I. PENDAHULUAN

Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spirituil. sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi kondusif bagi pembangunan dunia usaha.

Pembangunan Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah bekerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu pembinaan dalam kerangka pemberian ijin usaha suatu perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja harus di mulai manakala perusahaan mulai usahanya.

II. STAKE HOLDER

Dalam rangka pembinaan kegiatan usaha ini tentunya melibatkan berbagai Stake Holder diantaranya :

1. Perijinan Satu Atap;

2. Dinas Tenaga Kerja;

3. Serikat Pekerja;

4. Asosiasi Pengusaha.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Maksud dengan pembinaan sebelum kegiatan usaha dimulai agar kegiatan usaha selanjutnya tidak terjadi suatu perselisihan hubungan industrial dikemudian hari.

2. Tujuan :

Agar tersusun arah dan sasaran kegiatan Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang Dinamis, Harmonis, Berkeadilan dan Bermartabat.

IV. DATA KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR

1. Penduduk Kab. Kr.Anyar : -

2. Jumlah SP/ SB : 127

3. Jumlah Anggota Apindo : 58

4. Jumlah PP : 112

5. Jumlah PKB : 78

6. Kopkar Perusahaan : 90

7. Perusahaan ikut Jamsos : 211

8. Jumlah LKS Bipartit : 68

V. PERMASALAHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Belum dilaksanakannya secara baik Peraturan Perundang-undangan oleh masyarakat industri.

2. Terbatasnya pembentukan LKS Bipartit di perusahaan dan LKS Bipartit yang ada belum berfungsi dengan baik.

3. Banyaknya perusahaan yang belum membuat Peraturan Perusahaan (PP).

4. Masih banyak perusahaan yang telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetapi belum membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

5. Penetapan Upah Minimum yang belum diikuti dengan Struktur dan Skala Upah di Tingkat Perusahaan.

6. Sebagian perusahaan belum menjadi peserta program jamsostek.

7. Pemogokan dan unjuk rasa yang diikuti dengan tindakan anarkhis.

8. Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak normatif.

9. Penutupan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan.

10. Maraknya sistem kontrak kerja yang tidak normatif

VI. SARAN/ REKOMENDASI KEGIATAN

Arah Kegiatan Pembinaan dalam kegiatan usaha kaitannya dengan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Karanganyar adalah sebagai berikut :

1. Mewajibkan kepada semua kegiatan usaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Karanganyar untuk :

· Menjadi Anggota Apindo;

· Setiap pekerja/ buruh bebas berserikat;

· Wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan ketenagakerjaan;

Jika tidak mau/ tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut maka ijin usaha tidak diberikan.

2. Dalam hal ini berlaku bagi kegiatan usaha yang akan masuk/ berinvestasi di Kabupaten Karanganyar. (tidak berlaku bagi pelaku usaha lama).

3. Bagi pelaku usaha lama akan berlaku ketentuan ini manakala akan memperpanjang ijin HO-nya.

4. Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja bekerja sebagai pengawasnya dan selanjutnya bagi perijinan satu atap adalah sebagai pengambil keputusannya atas nama pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mencabut ijin usahanya.

5. Pekerja/ Serikat Pekerja memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk selanjutnya klarifikasi terkait hal tersebut untuk selanjutnya ijin usaha bisa di cabut manakala terbukti melakukan pelanggaran terkait ketenagakerjaan.

6. Asosiasi pengusaha bertindak untuk membina anggotanya “yang nakal” terkait ketenagakerjaan.

7. Untuk menjalin kesamaan persepsi perihal ketenagakerjaan serikat pekerja perlu adanya pelatihan managerial, neraca keuangan dll sedangkan asosiasi pengusaha perlu juga pelatihan perihal apa dan bagaimana peran serikat pekerja sehingga persamaan persepsi ini ditumbuh kembangkan di lembaga bipartite sehingga segala sesuatu perselisihan hubungan industrial selesai di tingkat Bipartit.

8. Segera dibuat perda/ perbup yang mengatur hal tersebut.

9. Segera dibuat perda/ perbub yang mengatur ketenagakerjaan. (perda ketenagakerjaan)

VII. PENUTUP

Kegiatan Pembinaan kegiatan usaha sebelum berinvestasi dan yang sudah berinvesatasi diharapkan dapat mendorong kearah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh antara lain dengan penetapan struktur dan skala upah yang fleksibel sesuai dengan produktivitas dan pemenuhan hidup layak, memperbaiki syarat-syarat seperti perbaikan kualitas Perjanjian Kerja Bersama dan mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berujung pada unjukrasa anarkis, pemogokan, lockout dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Disampaikan oleh :

Eko Supriyanto – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja KEP, dalam acara Mayday 2011 ditembuskan kepada Bupati Karanganyar, Pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Karanganyar, Dinsosnakertrans Karanganyar, Sekwan DPRD kabupaten Karanganyar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP