Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Upah Minimum & Jumlah Komponen KHL

Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Upah Minumum & Jumlah Komponen KHL

KSPI - Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Iswan Abdullah mengatakan tidaklah logis ketika Indonesia dengan kekayaan
alam berlimpah dan pangsa pasar yang sangat besarnya dijadikan tujuan investasi dunia dan telah mendongkrak perekonomian Indonesia masuk dalam 10 besar perekonomian dunia, namun upah minimum di Indonesia jauh tertinggal dengan negara tetangga.

Bila di Jabodetabek upah minimum sebesar 2,4 juta maka di Australia telah mencapai 42 juta. Di Jepang 24,8 jt, di Korea 14,1 juta dan Hongkong 10,8 juta. Taiwan 10,7 juta, Filiphina 3.7 juta,
china 3.4 juta, Malaysia 3.28 juta.

“Jauh tertinggalnya upah minimum Indonesia dengan negara tertangga, bahkan di beberapa negara perbandingannya seperti langit dan bumi, berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL ( kebutuhan hidup layak ).” Ujar Iswan Abdullah dalam Konferensi
persnya di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat (7/09/2014).

Menurut Iswan, Indonesia saat ini telah menjadi satu – satunya negara yang menjadi tujuan Investasi bisnis terbesar dan pertama oleh seluruh negara di muka bumi ini. Di sisi lain, Indonesia terus menerus telah mencapai prestasi
yang luar biasa, bahkan di tahun 2014 Indonesia kini mencapai peringkat ke 10 dengan GDP terbesar di dunia yaitu dengan menembus 8124 Triliun (jika menggunakan harga yang berlaku).
“bahkan naik terus menerus hingga pernah mencapai peringkat ke 15 dengan Rp 10 ribu triliun.”papar Iswan.
Namun, lanjut Iswan, mengapa upah di negara Indonesia masih rendah?

Menurut Iswan, kita tak harus bangga jika negara kita ini sangat berlimpah kekayaan alamnya tetapi upahnya masih jauh lebih murah. Bahkan,masih menurut Iswan, Indonesia harusnya malu dengan Timor Leste karena telah dilewati oleh negara pisahan dari Indonesia yang baru merdeka beberapa
tahun tersebut.

“Di Timor Leste pada tahun 2014 upah
minimumnya sudah mencapai US$
115,”tegasnya ( lebih dari 1,2 juta), sementara di Jawa Tengah di bawah 1, 2juta.

SAFETYNET SETENGAH HATI

Sementara itu, Vice Presiden KSPI bidang pengupahan Sofyan Abdul Latief mengatakan bahwa, ketika sistem penetapan upah minimum di Indonesia menggunakan prinsip saftey net ( jaring pengaman sosial) & tidak berdasar pada
"work conpentation" atau konpensasi kerja, maka konsepsi jaring pengaman sosial agar buruh mendapat upah secara layak dan dapat hidup secara layak seharusnya dilakukan dengan
konsisten.

“Namun dalam realitasnya pemerintah tidak konsisten menjalankan konsepsi safetynet. Dimana ketidakkonsistenan pemerintah wujudkan upah layak sesungguhnya adalah pelanggaran
dari amanah UUD 1945.”tegas Sofyan

PERMASALAHAN KHL

Satu sisi,Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan upah minimum di Indonesia tahapannya adalah :

1.Dewan Pengupahan melakukan survey
kebutuhan hidup layak ( KHL) sebanyak 60 item pekerja lajang setiap bulannya.

2. Setelah survey KHL, biasanya survey
dilakukan hingga bulan September / Oktober disetiap tahunnya, pada akhir Oktober atau 60 hari sebelum 1 Januari, pemerintah (Gubernur/Bupati) setelah mendapat rekomendasi dari Dewan
Pengupahan daerah memutuskan besaran upah minimum di tingkat Provinsi.

3. Besaran upah minimum selama bertahun -tahun hampir di seluruh Provinsi dan kabupaten/ Kota selalu dibawah hasil angka survey KHL

Lantas dimana masalahnya? Rusdi lebih lanjut mengatakan,setidaknya ada 3 masalah utama, yakni :

1. Jumlah komponen KHL yang berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk, seperti : jaket, kaos, jam tangan, jam dinding, tas kerja, sandal semi
formal, parfum ( kualitas KW super), bedak, jas hujan, komputer, Hand Phone, pulsa, payung, dompet, karpet, kipas angin, mesin cuci, dispenser, perlengkapan P3k, keset kaki, hanger
dan horden, perlengkapan makan ( mangkok, meja dan kursi makan)

2. Penetapan Upah hanya berdasar survey hanya pada bulan Januari hingga Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL tahun ini digunakan untuk kebutuhan hidup di tahun depan.

3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapanbupah yang senantiasa dibawah angka KHL.

Karenanya, KSPI menuntut pemerintah
menaikkan upah minimum 2015 minimal 30%, dengan mengambil langkah serius :

1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kebutuhan hidup layak,

2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi dan inflasi untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya,

3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuh
an Ekonomi,

4. Perketat kebijakan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi konpensasi

5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah, yakni :

a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum
b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang
menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali.

Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30%, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional jilid III pada akhir oktober atau awal november 2014.

Terima Kasih
Tim Media KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM