(MASIH) MARAKNYA PEKERJA OS DI BUMN

SIARAN PERS KSPI (2)
21 JANUARI 2015

Terkait aksi unjuk Rasa KSPI di Kemeneg BUMN

(MASIH) MARAKNYA PEKERJA OS DI BUMN

KSPI-Penyerahan pekerjaan kepada pihak lain atau dikenal dengan outsourcing/alih daya saat ini telah menjadi satu permasalahan yang tidak ada penyelesaian tegas dan kongkrit dari Negara sebagai penanggungjawab.

Pelanggaran praktik kerja dengan system alih daya/outsourcing yang dilakukan oleh Pengusaha masih marak dilakukan, di sisi lain Pemerintah terlihat tidak benar-benar serius mencari solusi terbaik tentang persoalan ini.

Koordinator aksi KSPI untuk Outsourcing BUMN Yudi Winarno mengungkapkan jika BUMN sebagai perusahaan ‘plat merah’ atau milik perusahaan Pemerintah justru banyak disorot karena banyak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan outsourcing. Perusahaan BUMN sebagai representasi Negara yang berkewajiban menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga, tanggungjawab BUMN kepada pekerja bukan hanya sebatas contractual semata.

Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa, semasa Menteri BUMN dijabat oleh Dahlan Iskan, KSPI pernah dipanggil oleh DPR dan mendesak DPR untuk segera menyelesaikan permasalahan praktik outsourcing di BUMN.

Bahkan DPR melalui Komisi IX DPR-RI telah membentuk Panja OS BUMN dan telah mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Pemerintah pada tanggal 24 Oktober 2013 yang lalu agar segera menyelesaikan permasalahan outsourcing di BUMN dengan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN tanpa syarat belum juga dilakukan.

Upaya yang telah dilakukan oleh Menteri BUMN adalah mengumpulkan seluruh direksi BUMN dan menawarkan beberapa solusi praktik outsourcing yang ada dengan menawarkan kepada Pekerja outsourcing untuk menjadi pekerja tetap vendor setelah mengikuti tes terlebih dahulu dan dinyatakan lulus, apabila tidak lulus akan dianggap telah habis kontrak tanpa mendapat kompensasi.

“Tentu saja solusi yang ditawarkan oleh Dahlan Iskan selaku menteri BUMN tersebut perlu dikritisi karena sebelum keluarnya Rekomendasi Panja OS BUMN DPR-RI, Dahlan Iskan telah berjanji akan melaksanakan apapun hasil Rekomendasi Panja OS BUMN.”ungkap Yudi saat diremui melakukan aksi bersama ribuan pekerja OS BUMN lainnya yang kembali mendatangi Kementerian BUMN dan telah dilakukan selama dua tahun lebih.

Problem Outsourcing di BUMN

Sementara itu, Sabda Pranawadjati juru bicara KSPI untuk isu outsourcing BUMN, mangatakan bahwa, " permasalahan outsourcing BUMN adalah adanya praktik outsourcing yang diduga menyimpang di BUMN disebabkan oleh beberapa hal :

1. Praktik yang telah salah atau keliru selama ini. Pada umumnya perusahaan BUMN telah berdiri bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka. Praktik-praktik outsourcing yang salah telah dilakukan tidak sesuai dengan UU13/2003 juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012. Atas kesalahan tersebut maka pada pasal 66 UU 13/2003 disebutkan bahwa Demi Hukum pekerja outsourcing tersebut secara otomatis menjadi Pekerja Tetap Pemberi Kerja dalam hal ini adalah Perusahaan BUMN.

“Untuk itu, yang kami kritisi adalah aturan yang dikeluarkan oleh Menaker melalui Permenaker no 19/2012 telah membuat kerancuan hukum dalam pelaksanaan praktek kerja outsourcing karena telah memberi peluang kepada Asosiasi Perusahaan untuk membolehkan menggunakan tenaga outsourcing selain dari 5 jenis pekerjaan inti. “ ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya BUMN tidak melakukan praktik outsourcing karena hanya akan menyengsarakan pekerjanya yang telah puluhan tahun mengabdi untuk negara. BUMN harus memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap tenaga kerja yang melakukan kontribusi kepada BUMN tersebut tidak perduli apakah pekerja tersebut adalah pekerja sendiri ataukah pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing.

Untuk itulah kami menuntut :
1.Perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN wajib melaksanakan amanah UUD 1945,aturan perundangan serta rekomendasi Panja OS BUMN DPR-RI.

2.Meneg BUMN wajib mengeluarkan instruksi pengangkatan pekerja OS menjadi pekerja tetap di PT PLN,Indofarma, Pertamina, PGN,BPJS Naker (Jamsostek), Telekom, Pos Indonesia, dan BUMN lainnya.

3.Mendesak Dirut BUMN tersebut yang telah melakukan pelanggaran atas pelaksanaan outsourcing di lingkungan BUMN agar MUNDUR bila tidak bisa menjalankan Amanat UUD 1945

Terima Kasih

Tim Media KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM