SOAL KEBIJAKAN UPAH,MENTERI JANGAN ASAL MANGAP DAN WAJIB PAHAM UU KETENAGAKERJAAN

SIARAN PERS KSPI (1)

Terkait aksi KSPI di Kantor Menteri Tenaga Kerja

Rabu 21, Januari 2015

SOAL KEBIJAKAN UPAH,MENTERI JANGAN ASAL MANGAP DAN WAJIB PAHAM UU KETENAGAKERJAAN

KSPI-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai alasan Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja terkait usulan kebijakan yang akan menaikan upah minimum 5 tahun sekali dengan alasan supaya ada kestabilan dan kepastian usaha sangat tak masuk akal dan terkesan mengada -ada. Atas dasar itulah, buruh Indonesia dengan tegas menolak usulan kebijakan tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan program nawa cita pemerintah yang berorientasi kerakyatan.

“Tetapi faktanya kedua menteri ini mempertahankan kebijakan upah murah, Menperin mengusulkan kenaikan upah minimum 5 tahun, sedangkan usulan Menaker sama dengan usulan Apindo, menetapkan Upah minimum 2 tahun sekali, ditengah ketidakberdayaan buruh menyongsong pasar bebas ASEAN. Dimana upah buruh DKI hanya Rp 2,7 juta lebih murah dibanding buruh Manila Rp 3,6 juta, Bangkok Rp 3,2 juta.” Tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/01/2015).

Dirinya juga mengungkapkan bila pemerintah menjalankan kebijakan tersebut, maka kedua menteri tersebut melanggar UU no 13/2003 dan Permenaker no 13/2012 yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL,pertumbuhan ekonomi,inflasi dll. Dan kenaikan upah 5 tahun tersebut, lanjut Said Iqbal, tidak tepat karena tingkat inflasi di Indonesia tidak stabil tiap tahun dan survei KHL harga barang,ongkos transportasi,dan sewa rumah sangat tinggi kenaikannya setiap tahun sehingga akan sulit bila diprediksi untuk 5 tahun.

“Dengan demikian kenaikan upah minimum 5 tahun lah yang akan menyebabkan ketidak pastian nasib buruh,dengan kata lain kebijakan ini sangat neolib dan sangat sarat titipan suara pengusaha khususnya dari Cina,Korea,dan Domestik.” Ungkapnya.

Dirinya pun menambahkan, justru seharusnya inilah saatnya kedua menteri tersebut memperbaiki sistem pengupahan dengan merevisi KHL menjadi 84 item,membuat angka ukuran produktivitas,dan membuat struktur dan skala upah,serta membuat skema dana pensiun buruh.

“Oleh karena itu,terkait usulan kebijakan Menperin dan Menakertrans tersebut maka KSPI dengan tegas menolak kebijakan tersebut.”katanya.

Selain itu, terkait permasalahan pekerja outsourcing, kami juga meminta kepada Menaker untuk merevisi PermenakerNo 19 tahun 2012 dan mencabut SE No 04/2012, “hal ini agar tidak lagi memberi kewenangan kepada Asosiasi membuat alur kerja untuk menentukan core dan tidak core pekerjaan.”tandasnya

Atas dasar permasalahan tersebut, KSPI pun menuntut :

1.Revisi Komponen KHL dari 60 Item menjadi 84 item paling lambat Februari 2015

2.Terbitkan PP Jaminan Pensiun dengan manfaat 75 % upah terakhir dan iuran 15 % paling lambat akhir Januari 2015.

3.Mendesak kedua Menteri tersebut (Menperin dan Menaker) untuk mundur bila tidak paham aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Terima Kasih

Tim Media KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM