Buruh Solo Inginkan Upah Rp3 Juta/Bulan di 2014


SOLO - Berdasarkan hasil survei pasar mandiri versi serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi persatuan Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) dan dijadikan rekomendasi buruh untuk menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menyebut jika buruh di Solo layak menerima upah senilai Rp3 Juta per bulan di 2014. 

Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) menilai jika  kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei pasar versi serikat pekerja ini sudah sesuai standar hidup untuk pekerja

Menurut Ketua Prabusora Eko Supriyanto, hasil survei itu berdasarkan 80 item terbaru yang dilakukan. Sedangkan survei resmi yang dilakukan dewan pengupahan (Dinsosnakertrans, Apindo, SPN, dan FSPSI) hanyalah 60 item, berdasarkan Permenakertrans).

Ada tambahan beberapa item baru yang dimasukkan Prabusora dalam survei itu antara lain pulsa, dana iuran untuk rumah tangga, celana dalam, suplemen, minyak rambut, bedak, sisir, kipas angin, televisi, dan sebagainya.

"Permintaan buruh itu masih batas yang wajar. Tidak minta AC atau mobil mewah, kita  hanya minta menuntut hal yang menyangkut kebutuhan hidup layak," ujar Eko di Solo, Jawa Tengah.

Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) juga menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang upah minimum tahun 2014 yang baru saja diterbitkan. Pasalnya, Inpres itu membatasi kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi atau sebesar 5 persen hingga 10 persen dari upah yang diterima saat ini.
 
Ketua SBSI 1992 Surakarta Suharno menjelaskan, bila Instruksi Presiden (Inpres) tentang upah minimum tahun 2014 dijadikan acuan untuk upah buruh Solo yang saat ini hanya   Rp915.000 per bulan maka UMK 2014 hanya akan naik Rp 45.000 hingga Rp 90.000.

"Hal itu bagian dari politik upah murah  pemerintah untuk melemahkan buruh. Karena itu kita tolak. Kita harap kenaikan upah di Solo  minimal 50 persen," jelasnya.

Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) merupakan gabungan dari delapan serikat pekerja di Soloraya untuk mendukung diberlakukannya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan upah yang cukup tinggi antara daerah yang satu dengan yang lain. Karena belum ada kebijakan UMP maka upah berbeda-beda tiap daerah.

Semarang upah buruh mencapai Rp1,2 juta, sementara di Cilacap baru sekitar Rp800 ribu per bulan. "Kami akan terus bergerak untuk memperjuangkan hak-hak buruh," tandasnya. (wan) (wdi) okezone.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP