Buruh Solo Layak Terima Upah Rp 3 Juta

SOLO, suaramerdeka.com - Buruh di Solo layak menerima upah senilai Rp 3 Juta per bulan di 2014 mendatang.
Demikian nilai kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei "tandingan" oleh sejumlah serikat pekerja yang menjadi rekomendasi Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora).
Menurut Ketua Prabusora Eko Supriyanto, survei itu berdasar 80 item yang baru saja dilakukan.
Sementara, survei resmi yang dilakukan dewan pengupahan (Dinsosnakertrans, Apindo, SPN, dan FSPSI) hanyalah 60 item, berdasarkan Permenakertrans).
Beberapa item baru yang dimasukan Prabusora dalam survei itu antara lain pulsa, dana iuran untuk rumah tangga, celana dalam, suplemen, minyak rambut, bedak, sisir, kipas angin, televisi, dan lain sebagainya.
"Saya kira permintaan buruh wajar. Buruh tidak minta AC atau mobil mewah, buruh hanya minta kebutuhan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup layak," kata Eko dalam sosialisasi nilai KHL sebagai dasar penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Solo, Sabtu (14/9).
Rekomendasi lain yang dibacakan Ketua SBSI 1992 Surakarta Suharno adalah, buruh menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang upah minimum tahun 2014 yang baru saja diterbitkan.
Pasalnya, Inpres itu membatasi kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi atau sebesar 5 persen hingga 10 persen dari upah yang diterima sekarang ini.
Jamal, salah satu anggota Prabusora mencontohkan, jika inpres yang dipakai acuan maka upah buruh di Kota Solo yang sekarang ini hanya Rp 915.000 per bulan hanya akan naik Rp 45.000 hingga Rp 90.000.
Dengan minimnya kenaikan upah yang ditawarkan, kata Jamal, Inpres tersebut hanya bagian dari politik upah murah yang dirancang pemerintah untuk melemahkan buruh.
"Setidaknya, kenaikan upah di Jateng minimal 50 persen," tandasnya.
Prabusora yang beranggotakan delapan serikat pekerja di Soloraya juga mendukung diberlakukannya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Dengan diberlakukannya upah minimum provinsi, kata Suharno, maka tidak akan terjadi ketimpangan upah yang cukup tinggi antara daerah yang satu dengan yang lain.
Karena belum ada kebijakan UMP, Suharno mencontohkan, upah di Semarang sudah mencapai Rp 1.200.000, sementara di Cilacap baru sekitar Rp 800.000 per bulan. "Kami akan terus bergerak untuk memperjuangkan hak-hak buruh," tandasnya.
( Langgeng Widodo / CN33 / SMNetwork suaramerdeka.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP