Potret & Tantangan Wujudkan Hubungan Industrial Berkeadilan

Potret & Tantangan Wujudkan Hubungan Industrial berkeadilan

Berbicara hubungan industrial maka tidak dapat dipisahkan dari pola hubungan antara buruh-Majikan-Pemerintah, yang artinya berbicara hubungan industrial tidak dapat memisahkan unsur dan peran pemerintah, dan bukan hanya berbicara hubungan antara buruh dan majikan saja.

Output dari hubungan industrial adalah terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi buruh, pengusaha dan juga masyarakat dan negara. Bukan hanya untuk kesejahteraan buruh dan pengusaha saja, apalagi hanya menguntungkan pengusaha saja.

Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Maraknya aksi di Indonesia oleh gerakan buruh, termasuk oleh KSPI yang hari ini menjadi salah satu motor gerakan buruh Indonesia adalah sebuah simbol protes atas adanya permasalahan dan carut marutnya kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, baik di bidang pengupahan, hubungan kerja dan juga jaminan sosial.

Upah murah, disertai banyaknya pekerja yang bekerja dengan status outsourcing, pekerja kontrak dan kini marak pemagangan dan lemahnya penegakkan hukum menjadi PR kita bersama.

Pemerintah Indonesia mempunyai tantangan untuk mewujudkan konsepsi serta implementasi hubungan industrial dan sistem bisnis yang sudah diatur dalam UUD 1945 maupun nilai nilai dasar dalam Pancasila berbasis keadilan dan kesejahteraan sosial, dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama ( Koperasi) berbasis persaudaraan dan kekekuargaan.

Negara dan Kesejahteraan Sosial

Buat serikat pekerja, peran pemerintah secara optimal menjadi sebuah keharusan, karena dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja, tidak bisa hanya bergantung pada pengusaha saja melalui upah yang diberikan kepada pekerja.

Peran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi buruh dan rakyat menjadi salah satu kunci berhasilnya hubungan industrial, dikarenakan negara punya peran dalam wujudkan kesejahteraan pekerja dan rakyat.

9 program jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO 102, adalah PR setiap negara untuk segera diwujudkan, Indonesia sendiri baru akan menjalankan 5 program jaminan sosial, yakni : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun baru akan dilaksanakan pada 1 juli 2015.
4 program jaminan sosial lainnya, yakni jaminan orang cacat, jaminan kehamilan, jaminan membesarkan anak, jaminan pengangguran belum terlaksana.

Selain wujudkan jaminan sosial, kita meminta pemerintah untuk serius dalam memberikan perlindungan terhadap kebijakan upah layak dengan mewujudkan kebijakan "upah minimum" yang layak bagi kehidupan pekerja.

Fakta bahwa nominal upah minimum Indonesia dengan kisaran terendah Rp.910.000 ( di Banjar Negara Jawa Tengah) hingga Rp. 2.441.000( jakarta dan sekitarnya) masih tertinggal dibanding Manila dan Bangkok adalah sebuah indikator bahwa pemerintah masih mementingkan kebijakan upah murah dalam desain pembangunan.

Keadilan Sosial dan Kemitraan Sosial

Kegagalan sistem kapitalisme dalam mensejahterakan umat manusia dan hanya membuat ketimpangan sosial makin menganga, menjadikan tema Keadilan sosial dan kemitraan sosial belakangan menjadi tema central dalam diskusi diskusi merumuskan desain dan pola hubungan industrial dibanyak negara, tinggal keadilan sosial dan kemitraan sosial seperti apa yang kita inginkan dan kita realisasikan.
Jargon kemitraan sosial sesunguhnya bukan hal baru dalam diskusi hubungan industrial, begitu juga tema sosial dialog atau sosial partnership. ILO dalam berbagai programnya dan terbitannya selalu mengkampanyekan sosial dialog atau sosial partnership, termasuk di Indonesia. Yang perlu kita kritisi adalah model sosial dialog seperti apa ?
Kalau hanya dialog antara serikat pekerja dan manajemen saja, maka dialognya tidak akan menghasilkan apa apa, karena manajemen adalah para pekerja juga dan bukan pengambil kebijakan.

Kemitraan sosial yang kita inginkan adalah bukan hanya kaum buruh dijadikan mitra kerja yang hanya di lihat skill dan produktivitasnya saja.

Kemitraan sosial yang kita harapkan bagaimana kaum buruh di libatkan dalam proses pengembangan usaha perusahaan, melalui program kepemilikan saham perusahaan. Sehingga keadilan sosial, melalui sosial partnership bisa diterapkan secara maksimal. Sekaligus akan tercipta sebuah dialog sosial yang fair.

Kepemilikan saham bagi pekerja, dimulai dari adanya upah yang layak dan sharing profit yang fair, sehingga buruh mendapatkan kesempatan untuk berkembang.

Disampaikan dalam Seminar Hubungan Industrial, Kerjasama KSPI dan Japan International Labor Fondation (JILAF).

HOTEL GRAND CEMPAKA, 14-15 November 2014

oleh Muhammad Rusdi/  Sekjend KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP