BURUH KARANGANYAR MENGGUGAT
BURUH
KARANGANYAR MENGGUGAT
“J a m i n a n S o s i a l,
T o l a k U p a h M u r a h
d a n O u t s o u r c i n g”
( dilaksanakan pada Pra Mayday 10 April 2013 di Depan Rumah Dinas Bupati kabupaten Karanganyar )
#tahukah saudara
SJSN? Apa itu SJSN? Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program Negara
yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit,
mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
(UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN)
Diterbitkannya
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi tonggak sejarah pelaksanaan sistem
jaminan sosial secara komprehensif, terintegrasi di Indonesia, dan merupakan
awal dari upaya negara memenuhi hak warga negaranya dalam hal jaring pengaman
sosial termasuk jaminan kesehatan. UU SJSN dibentuk atas amanat Pasal 28 H,
Pasal 28 ayat (2) dan (3) UUD 1945, dimana negara wajib mengembangkan sistem
atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, juga memberikan
perlindungan kesehatan bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan
tidak mampu.
“Setiap
orang berhak atas JAMINAN SOSIAL untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur”(Konsiderans
huruf a) UU SJSN. “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk PERLINDUNGAN
SOSIAL untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.”Pasal 1 angka1 UU SJSN”. SJSN diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).(UU no 24 Tahun 2011 tentang
BPJS). BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial, sesuai dengan amanat undang undang ini
maka BPJS kesehatan harus berjalan per 01 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan
berlaku per 01 Juli 2015.
Masyarakat Indonesia dalam hal
ini Pekerja/Buruh dengan gaji yang hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, seringkali kesulitan dalam mengakses kesehatan dan penghidupan
yang layak di hari tua masa-masa tidak produktif mereka. Tak hanya perusahaan
tempat mereka tidak menyediakan perlindungan kesehatan ketika pekerja dan
keluarganya yang menderita sakit, namun juga biaya pengobatan yang tinggi
menyebabkan pekerja Indonesia kesulitan mengakses kesehatan dengan gaji yang
mereka peroleh. Selain itu para pekerja Indonesia yang telah mengabdikan diri
bekerja bertahun-tahun tidak mendapatkan jaminan sosial berupa pesangon atau uang
pensiun yang layak,hingga di masa tidak
produktif.
Oleh karena itu, PT Jamsostek
(Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang paling lambat sudah
harus beroperasi pada 1 Juli 2015. Untuk itu, Jamsostek harus menyusun serta
merumuskan sistem dan prosedur operasional yang diperlukan untuk beroperasinya
BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum, transformasi Jamsostek ke BPJS
Ketenagakerjaan mensyaratkan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan
seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya demi kepentingan
peserta. Transformasi sendiri berarti menyiapkan, melakukan serta mengelola
perubahan bentuk, karakter, dan penampilan Jamsostek yang memerlukan semangat
dan energi.
Selain itu keberadaan BPJS
Kesehatan yang menggantikan Jamkesmas/Jamkesda tak serta merta diterima oleh
para Masyarakat Indonesia, sedangkan untuk mewujudkan tersedia dan
terjangkaunya akses kesehatan yang semakin baik. dalam hal ini PT.ASKES
bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang harus terlaksana pada 01 Januari
2014. Maka, dibutuhkan persatuan gerakan masyarakat dan serikat buruh dalam
perjuangannya. Oleh karena itu perlu pemahaman yang komprehensif sehingga
tersebarnya informasi yang valid kepada seluruh rakyat Indonesia.
#tahukah saudara bahwa
pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil pada kisaran 6% dan merupakan pertumbuhan
terbesar ke-2 se Asia setelah China? Dan tahukan bahwa Indonesia sekarang
merupakan anggota G-20? Ini berarti pertumbuhan ekonominya melonjak secara
drastis menjadi “Macan Asia” baru. Dan apakah pertumbuhan ini sebanding
kesejahteraan rakyat Indonesia dengan para buruhnya yang secara real
mengerakkan roda-roda perekonomian? Perjuangan para buruh dalam menggerakkan
roda ekonomi ini tidak sebanding dengan kesejahteraan mereka. Politik Upah
Murah telah mencengkeram dan membunuh mereka dengan konsep flexible labour
market-nya sebagai bentuk kapitalisme baru telah membalikkan konsep dasar
hubungan industrial pancasila.
Perkembangan ekonomi global dan
kemajuan teknologi yang begitu cepat telah membawa banyak perubahan di berbagai
sektor, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang begitu ketat disemua sektor
usaha. Kondisi yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk
menyesuaikan dirinya dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel
dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Perubahan di berbagai sektor tersebut juga
menjadi sebagai salah satu penyebab terjadinya perubahan sosial, termasuk di
bidang hukum-ketenagakerjaan. Menurut Robert A. Nisbet dalam bukunya : Social Change
and History, bahwa timbul perubahan di dalam susunan masyarakat salah satu
disebabkan oleh munculnya golongan buruh. Pengertian hak milik yang semula
mengatur hubungan yang langsung dan
nyata antara pemilik dan barang juga mengalami perubahan karenanya. Sifat-sifat
kepemilikan menjadi berubah, oleh karena sekarang “barang siapa yang memiliki
alat-alat produksi” bukan lagi hanya menguasai barang, tetapi juga menguasai
nasib ribuan manusia yang hidup sebagai buruh.
Dalam perspektif hukum, menurut
Satjipto Rahardjo, bahwa: Pemilik barang hanya terikat kepada barangnya saja.
Ia hanya mempunyai kekuasaan atas barang yang dimilikinya, tetapi apa yang
semula merupakan penguasaan serta kontrol atas barang, atas pekerja upahan.
Perubahan ini terjadi setelah barang itu berubah fungsinya menjadi kapital.
Orang yang disebut sebagai pemilik, membebani orang lain dengan tugas-tugas,
menjadikan orang itu sebagai sasaran dari perintah-perintahnya dan
setidak-tidaknya pada masa awal-awal kapitalisme mengawasi sendiri pelaksanaan
dari perintah-perintahnya, sekarang bisa “memaksakan”kehendaknya kepada
personal.
Dari
pernyataan ini, akan mengingatkan kita kepada: pertama, jiwa dari Pembukaan UUD
1945 dan pasal 27 (2) UUD 1945. Kedua, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
(UUK). Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa: Negara Indonesia melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan
Pancasila. Kemudian dalam pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Dari amanat para pendiri Republik dapat kita pahami bahwa tujuan pembangunan
ketenagakerjaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara untuk
mendapatkan penghidupan yang layak. Kedua, UUK
sebagai penjabaran dari UUD 1945 dan TAP MPR, telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja,
antara lain: 1. perlindungan PHK; 2. jamsostek; 3. upah yang layak dan tabungan
pensiun. Dalam praktek outsourcing, hak-hak tersebut merupakan sesuatu
sangatlah mahal untuk didapat oleh para pekerja outsourcing. Karena status
pekerja outsourcing adalah pekerja pada PT.A, tapi harus bekerja pada PT.B dengan waktu kerja: 6 bulan,
1 tahun atau 2 tahun.
Nah dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang demikian pelik
dan menghisap semua kaum pekerja maka peran pemerintah daerah dalam hal ini
pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpangku tangan menyaksikan ini
semua terjadi. Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari
pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai
posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan
maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi
timpang dari perburuhan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan
Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan
Umum Kabupaten Karanganyar / DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar dengan momentum Pra Hari Buruh Internasional 2013 ini
kami menuntut/ mendesak kepada pemerintah untuk :
1. SEGERA
LAKSANAKAN UU BPJS (BADAN PENYELEGGARA JAMINAN SOSIAL)
Memastikan pelaksanaan UU no 24/2011
tantang BPJS dilaksanakan TEPAT WAKTU
dengan catatan :
1.
Menuntut
revisi perpres no 12/ 2013 tentang
Jaminan Kesehatan.
2.
Revisi
Peraturan Pemerintah no 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PP PBI) karena
:
a.
Menjadikan
badan hukum publik BPJS hanya badan hukum saja yang tanggung jawabnya dibawah
pemerintah, akibatnya dana yang masuk ke BPJS menjadi milik pemerintah padahal
BPJS ini milik publik sehingga BPJS kesehatan harus berbadan hukum publik.
b.
Menolak
pentahapan peserta jaminan kesehatan hingga 2019 yang didesain oleh pemerintah,
padahal dalam perintah undang-undang adalah 01 Januari 2014 seluruh Rakyat
Indonesia harus mendapatkan Jaminan Kesehatan.
c.
Meminta
nilai PBI sebesar Rp. 22.200,- untuk 150 juta orang penerima bantuan iuran
termasuk didalamnya buruh dengan gaji upah minimum serta guru honorer.
d.
Jaminan
PENSIUN bagi seluruh buruh diberlakukan per 01 Juli 2015.
2.
HAPUSKAN OUTSOURCING TENAGA KERJA
Bahwa menakertrans telah
menerbitkan permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tantang syarat-syarat
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan lain tertanggal 19 November 2012
adalah suatu kemajuan akan tetapi kami menilai yang lebih penting adalah
implementasinya. DPC FSP KEP KSPI meminta agar Dinsosnakertrans Kabupaten
Karanganyar dan jajarannya melakukan pengawasan yang ketat terhadap
implementasi permenakertrans tersebut. DPC FSP KEP KSPI juga mendesak agar
Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar dan jajarannya segera menindak
pelanggaran outsourcing di Perusahaan-Perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
seperti PT PLN, PT Telkomsel, PT Angkasa Pura dan BUMD lainya, dan DPC FSP KEP
KSPI Kabupaten Karanganyar akan selalu monitor atas perkembangan implementasi
permenakertrans tersebut.
3.
TOLAK UPAH MURAH
Bahwa
Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2013 Rp. 896.500,- berarti 50.500 saja
dari tahun 2012 dan manakala kita membandingkan dengan kawasan Industri semisal
Jabotabek dan sekitarnya atau Surabaya-Mojokerto-Gresik sangat memperihatinkan
sekali dan bahkan Upah Minimum Propinsi Jawa Tengah itu paling rendah
se-Indonesia Raya??? Dan lebih ironis lagi upah minimum Kabupaten Karanganyar
lebih rendah dari Kabupaten Gunung Kidul??? (Rp. 947.114,- dan ini terendah
se-DIY lho…) Sangat ironis sekali… oleh
karena itu Kami yangtergabung dalam DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar
berpandangan :
- Menolak segala bentuk politik
upah murah dengan dalih investasi.
- DPC FSP KEP KSPI Kabupaten
Karanganyar mendesak untuk dilakukan revisi KHL dari 60 item menjadi 84
item, hal ini didasari fakta bahwa rata-rata KHL di Jabotabek Rp. 1,6 –
1,7 Juta di luar Jabotabek Rp. 1,4 – 1,2 Juta, bahkan Jawa Tengah angka
dibawah Rp. 1 juta, bila tidak segera direvisi upah minimum tidak akan
memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja/ buruh di Indonesia.
- Mendesak pemerintah segera
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan sebagai landasan
penentuan hidup layak dan Upah Layak.
BERHIMPUN DAN TERUS BERJUANG PASTI MENANG, SALAM
SOLIDARITAS TANPA BATAS!!!!
HIDUP BURUH….3X MERDEKA!!!
Karanganyar, 10 April 2013
DEWAN PIMPINAN CABANG
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN
MINYAK GAS BUMI DAN UMUM
( DPC FSP KEP )
KABUPATEN KARANGANYAR
Eko Supriyanto Widi
Haryanto
Ketua Sekretaris
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab