BURUH KARANGANYAR MENGGUGAT


BURUH KARANGANYAR MENGGUGAT
“J a m i n a n  S o s i a l,  T o l a k  U p a h  M u r a h  d a n  O u t s o u r c i n g”
 ( dilaksanakan pada Pra Mayday 10 April 2013 di Depan Rumah Dinas Bupati kabupaten Karanganyar )

#tahukah saudara SJSN? Apa itu SJSN? Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. (UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN)      
Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi tonggak sejarah pelaksanaan sistem jaminan sosial secara komprehensif, terintegrasi di Indonesia, dan merupakan awal dari upaya negara memenuhi hak warga negaranya dalam hal jaring pengaman sosial termasuk jaminan kesehatan. UU SJSN dibentuk atas amanat Pasal 28 H, Pasal 28 ayat (2) dan (3) UUD 1945, dimana negara wajib mengembangkan sistem atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, juga memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Setiap orang berhak atas JAMINAN SOSIAL untuk dapat  memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur”(Konsiderans huruf a) UU SJSN. “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk PERLINDUNGAN SOSIAL untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.”Pasal 1 angka1 UU SJSN”. SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).(UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS). BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, sesuai dengan amanat undang undang ini maka BPJS kesehatan harus berjalan per 01 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan berlaku per 01 Juli 2015.
Masyarakat Indonesia dalam hal ini Pekerja/Buruh dengan gaji yang hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seringkali kesulitan dalam mengakses kesehatan dan penghidupan yang layak di hari tua masa-masa tidak produktif mereka. Tak hanya perusahaan tempat mereka tidak menyediakan perlindungan kesehatan ketika pekerja dan keluarganya yang menderita sakit, namun juga biaya pengobatan yang tinggi menyebabkan pekerja Indonesia kesulitan mengakses kesehatan dengan gaji yang mereka peroleh. Selain itu para pekerja Indonesia yang telah mengabdikan diri bekerja bertahun-tahun tidak mendapatkan jaminan sosial berupa pesangon atau uang pensiun yang  layak,hingga di masa tidak produktif.
Oleh karena itu, PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang paling lambat sudah harus beroperasi pada 1 Juli 2015. Untuk itu, Jamsostek harus menyusun serta merumuskan sistem dan prosedur operasional yang diperlukan untuk beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum, transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya demi kepentingan peserta. Transformasi sendiri berarti menyiapkan, melakukan serta mengelola perubahan bentuk, karakter, dan penampilan Jamsostek yang memerlukan semangat dan energi.
Selain itu keberadaan BPJS Kesehatan yang menggantikan Jamkesmas/Jamkesda tak serta merta diterima oleh para Masyarakat Indonesia, sedangkan untuk mewujudkan tersedia dan terjangkaunya akses kesehatan yang semakin baik. dalam hal ini PT.ASKES bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang harus terlaksana pada 01 Januari 2014. Maka, dibutuhkan persatuan gerakan masyarakat dan serikat buruh dalam perjuangannya. Oleh karena itu perlu pemahaman yang komprehensif sehingga tersebarnya informasi yang valid kepada seluruh rakyat Indonesia.
#tahukah saudara bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil pada kisaran 6% dan merupakan pertumbuhan terbesar ke-2 se Asia setelah China? Dan tahukan bahwa Indonesia sekarang merupakan anggota G-20? Ini berarti pertumbuhan ekonominya melonjak secara drastis menjadi “Macan Asia” baru. Dan apakah pertumbuhan ini sebanding kesejahteraan rakyat Indonesia dengan para buruhnya yang secara real mengerakkan roda-roda perekonomian? Perjuangan para buruh dalam menggerakkan roda ekonomi ini tidak sebanding dengan kesejahteraan mereka. Politik Upah Murah telah mencengkeram dan membunuh mereka dengan konsep flexible labour market-nya sebagai bentuk kapitalisme baru telah membalikkan konsep dasar hubungan industrial pancasila.
Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang begitu cepat telah membawa banyak perubahan di berbagai sektor, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang begitu ketat disemua sektor usaha. Kondisi yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dirinya dengan tuntutan pasar yang  memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.  Perubahan di berbagai sektor tersebut juga menjadi sebagai salah satu penyebab terjadinya perubahan sosial, termasuk di bidang hukum-ketenagakerjaan. Menurut  Robert A. Nisbet dalam bukunya : Social Change and History, bahwa timbul perubahan di dalam susunan masyarakat salah satu disebabkan oleh munculnya golongan buruh. Pengertian hak milik yang semula mengatur hubungan yang  langsung dan nyata antara pemilik dan barang juga mengalami perubahan karenanya. Sifat-sifat kepemilikan menjadi berubah, oleh karena sekarang “barang siapa yang memiliki alat-alat produksi” bukan lagi hanya menguasai barang, tetapi juga menguasai nasib ribuan manusia yang hidup sebagai buruh.
Dalam perspektif hukum, menurut Satjipto Rahardjo, bahwa: Pemilik barang hanya terikat kepada barangnya saja. Ia hanya mempunyai kekuasaan atas barang yang dimilikinya, tetapi apa yang semula merupakan penguasaan serta kontrol atas barang, atas pekerja upahan. Perubahan ini terjadi setelah barang itu berubah fungsinya menjadi kapital. Orang yang disebut sebagai pemilik, membebani orang lain dengan tugas-tugas, menjadikan orang itu sebagai sasaran dari perintah-perintahnya dan setidak-tidaknya pada masa awal-awal kapitalisme mengawasi sendiri pelaksanaan dari perintah-perintahnya, sekarang bisa “memaksakan”kehendaknya kepada personal.
Dari pernyataan ini, akan mengingatkan kita kepada: pertama, jiwa dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 (2) UUD 1945. Kedua, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa: Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kemudian dalam pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dari amanat para pendiri Republik dapat kita pahami bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara untuk
 mendapatkan penghidupan yang layak. Kedua, UUK sebagai penjabaran dari UUD 1945 dan TAP MPR, telah  mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, antara lain: 1. perlindungan PHK; 2. jamsostek; 3. upah yang layak dan tabungan pensiun. Dalam praktek outsourcing, hak-hak tersebut merupakan sesuatu sangatlah mahal untuk didapat oleh para pekerja outsourcing. Karena status pekerja outsourcing adalah pekerja pada PT.A, tapi harus  bekerja pada PT.B dengan waktu kerja: 6 bulan, 1 tahun atau 2 tahun.
Nah dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang demikian pelik dan menghisap semua kaum pekerja maka peran pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpangku tangan menyaksikan ini semua terjadi. Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi timpang dari perburuhan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Kabupaten Karanganyar / DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar dengan momentum Pra Hari Buruh Internasional 2013 ini kami menuntut/ mendesak kepada pemerintah untuk :
1.     SEGERA LAKSANAKAN UU BPJS (BADAN PENYELEGGARA JAMINAN SOSIAL)
Memastikan pelaksanaan UU no 24/2011 tantang BPJS dilaksanakan TEPAT WAKTU dengan catatan :
1.      Menuntut  revisi perpres no 12/ 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2.      Revisi Peraturan Pemerintah no 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PP PBI) karena :
a.      Menjadikan badan hukum publik BPJS hanya badan hukum saja yang tanggung jawabnya dibawah pemerintah, akibatnya dana yang masuk ke BPJS menjadi milik pemerintah padahal BPJS ini milik publik sehingga BPJS kesehatan harus berbadan hukum publik.
b.      Menolak pentahapan peserta jaminan kesehatan hingga 2019 yang didesain oleh pemerintah, padahal dalam perintah undang-undang adalah 01 Januari 2014 seluruh Rakyat Indonesia harus mendapatkan Jaminan Kesehatan.
c.       Meminta nilai PBI sebesar Rp. 22.200,- untuk 150 juta orang penerima bantuan iuran termasuk didalamnya buruh dengan gaji upah minimum serta guru honorer.
d.     Jaminan PENSIUN bagi seluruh buruh diberlakukan per 01 Juli 2015.
  

2.                              HAPUSKAN OUTSOURCING TENAGA KERJA
Bahwa menakertrans telah menerbitkan permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tantang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan lain tertanggal 19 November 2012 adalah suatu kemajuan akan tetapi kami menilai yang lebih penting adalah implementasinya. DPC FSP KEP KSPI meminta agar Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar dan jajarannya melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi permenakertrans tersebut. DPC FSP KEP KSPI juga mendesak agar Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar dan jajarannya segera menindak pelanggaran outsourcing di Perusahaan-Perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN, PT Telkomsel, PT Angkasa Pura dan BUMD lainya, dan DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar akan selalu monitor atas perkembangan implementasi permenakertrans tersebut.

3.      TOLAK UPAH MURAH
Bahwa Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2013 Rp. 896.500,- berarti 50.500 saja dari tahun 2012 dan manakala kita membandingkan dengan kawasan Industri semisal Jabotabek dan sekitarnya atau Surabaya-Mojokerto-Gresik sangat memperihatinkan sekali dan bahkan Upah Minimum Propinsi Jawa Tengah itu paling rendah se-Indonesia Raya??? Dan lebih ironis lagi upah minimum Kabupaten Karanganyar lebih rendah dari Kabupaten Gunung Kidul??? (Rp. 947.114,- dan ini terendah se-DIY lho…) Sangat ironis sekali…  oleh karena itu Kami yangtergabung dalam DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar berpandangan :
  1. Menolak segala bentuk politik upah murah dengan dalih investasi.
  2. DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar mendesak untuk dilakukan revisi KHL dari 60 item menjadi 84 item, hal ini didasari fakta bahwa rata-rata KHL di Jabotabek Rp. 1,6 – 1,7 Juta di luar Jabotabek Rp. 1,4 – 1,2 Juta, bahkan Jawa Tengah angka dibawah Rp. 1 juta, bila tidak segera direvisi upah minimum tidak akan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja/ buruh di Indonesia.
  3. Mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan sebagai landasan penentuan hidup layak dan Upah Layak.

BERHIMPUN DAN TERUS BERJUANG PASTI MENANG, SALAM SOLIDARITAS TANPA BATAS!!!!
HIDUP BURUH….3X MERDEKA!!!

Karanganyar, 10 April 2013

DEWAN PIMPINAN CABANG
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN
MINYAK GAS BUMI DAN UMUM
( DPC FSP KEP )
KABUPATEN KARANGANYAR



Eko Supriyanto                                                                    Widi Haryanto
Ketua                                                                                     Sekretaris

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP