UPAH DAN PERMASALAHANNYA
UPAH DAN
PERMASALAHANNYA
PENGERTIAN UPAH:
Upah adalah Hak Pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh
dan keluarganya atas suatu pekerjaan / atau jasa yang telah atau akan
dikerjakan
DASAR PENETAPAN UPAH/UPAH MINIMUM
1.
UUK NO.13 Tahun
2003 pasal (88), pasal (89) dan pasal (97)
2.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA .NO.1 Tahun 1999
3.
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO.226 THN 2000
TENTANG PEROBAHAN PASAL 1,3,4,8,11,20
DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI NO.1 THN 1999
4.
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penagguhan
Pelaksanaan Upah Minimum
Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal
88 ayaat (1) uu 13 thn 2003)
Yang dimaksud dengan
peghasilan yang memenuhi peghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau
pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi ;
makanan dan minuman, sandang, perumahan,, pendidikan, kesehatan , rekreasi, dan
jaminan hari tua . ( penjelasan pasal 88, ayat 1 )
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan , pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja / buruh. (Pasal 88 ayat 2 )
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
- Upah
minimun
- Upah
lembur
- Dan
seterusnya ................................. (Pasal
88 ayat 3)
Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. ( Pasal 88 ayat 4 ) .
Upah Minimum diarahkan kepada pencapain Kebutuhan Hidup Layak . (Pasal 89 ayat 2)
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan
diarahkan kepada pencapaian hidup layak ialah, setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingann Upah
Minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak,
yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Ketentuan mengenai penghasilan hidup layak, kebijakan pengupahan ,kebutuhan
hidup layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud pasal 88,
penetapan upah minimum sebagai dimaksud pasal 89 dan pengenaan denda
sebagaimana dimaksud pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan peraturan
pemerintah. ( Pasal 97 ayat 4 )
STRUKTUR UPAH
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi
(pasal 92 UUK 13/2003 )
Penjelasan:
Penyusunan struktur upah
dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah
tiap pekerja/buruh, serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan
upah tertinggi di perusahaan
PENETAPAN UPAH MINIMUM
Pengertian Upah Minimum menurut KEPMEN No.1 tahun 1999
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok
termasuk tunjangan tetap
Upah Minumum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Pprovinsi dan /atau Bupati/Walikota. (Pasal 89
ayat 3 UUK 13/2003 )
Komponen serta Tahapan Pencapaian Hidup Layak diatur dengan Keputusan
Menteri
( Pasal 89 ayat 4 )
PENINJAUAN /KENAIKAN UPAH
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
kemampuan preusan dan produtivitas. (pasal
92 ayat 2 UUK 13/2003)
Penjelasan:
Penyesuaian upah dilakukan
untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi verja, perkembangan dan
kemampuan perusahaan .
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja dengan masa verja lebih dari 1 (satu)
tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis anatara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha (pasal 14 ayat 3 KEPMENAKERTRANS No. 1 tahun 1999 )
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi
dari Upah Minimun yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB ( pasal 18 Kepmenakertrans No. 1 /1999 )
SANKSI ATAS PELANGGARAN
PEMBAYARAN UPAH
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. ( Pasal 90 )
Sanksi Pelanggaran.
Sanksi Pidana penjara paling rendah 1 (satu) tahun
paling
lama 4 (empat ) tahun dan /atau
denda paling sedikit Rp. 100.000.0000
paling banyak Rp. 400.000.000. ( Pasal 90 ayat 1)
Kesepakatan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh atau SP/SB, tidak boleh
lebih rendah atau bertentangan dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan per undang-undangan. (pasal
92 ayat 2 UUK 13/2003 )
PENANGGUHAN PELKSANAAN PEMBAYARAN
UPAH MINIMUM
Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum, dapat dilakukan penangguhan.
Syarat Penangguhan :
Pengusaha mengajukan
permohonan penangguhan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan Poropinsi paling lambat 10(sepuluh) hari sebelum
tanggal berlakunya UMP dengan melampirkan:
a)
Naskah asli Kesepakatan tertulis antara SP/SB di preusahaan
dengan pengusaha, atau wakil pekerja yang mendapat mandat lebih dari 50% dari
pekerja apabila Belem da SP/SB di
preusan
b)
Laboran
neraca keuangan preusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan
hasil audit Akuntan Publik
c)
Data upah menurut jabatan pekerja
d)
Jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah
pekerja yang dimohonkan penangguhan
e)
Perkembangan produksi preusan selama 2
(dua) tahun terakhir Serta neraca produksi untuk 2 (dua) tahun mendatang
( Pasal 4 Kepmen 231 )
PERMASALAHAN UPAH/UPAH
MINIMUM
- Upah
minimum dijadikan menjadi upah stándar di banyak perusahaan
- Mayoritas
perusahaan belum membuat struktur dan skala upah
- Konsep
Pemerintah tentang tujuan Upah Minimum , tidak jelas apakah Upah minimun
sebagai jaring pengaman atau tidak, apabila upah minimu sebagai jaring
pengaman maka UMP tidak bisa ditangguhkan pembayarannya.
- Peraturan
Menteri No.1 Thn 1999, maupun
Keputusan Menteri No.226 Thn 2000, acuan pembuatannya didasarkan kepada UU
Nomor 14 thn 1969, UU No.22 Thn 1957
, dimana Undang-Undang tsb telah dicabut dengan lahirnya UU No.13 Thn 2003
- UU 13 thn
2003 tidak memberikan amanat kepada menteri
Untuk mengatur Penetapan Upah minimum, tapi
memberikan kewenangan kepada Gubernur (psl
89 ayat (3).
3. Kewenangan
Menteri tentang Upah Minimum hanya untuk
membuat Komponen serta Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (pasal
89 ayat 4 UU No. 13 thn 2003).
5.
Sampai
saat ini , Peraturan Pemerintah sebagaimana diamantkan oleh pasal 97 UU 13 Thn 2003, untuk mengatur
ketentuan mengenai Penghasilan Hidup
Layak, Kebijakan Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak dan Perlindungan Pengupahan
sebagaimana dimaksud pasal 88, Penetapan
Upah Minimum sebagai dimaksud pasal 89 dan pengenaan denda sebagaimana
dimaksud pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) , belum
dibuat oleh Pemerintah.
5. Peraturan
Menteri No. 13 tahun 2012 tentang Komponen serta Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Hidup Layak, menimbulkan permasalahan dalam Penetapan Upah Minimum, karena
belum adan acuan penetapan hidup layak untuk setiap orang/pekerja/buruh
disetiap daerah untuk dijadikan acuan.
- Seharusnya
ditetapkan terlebih dahulu besarnya Kebutuhan Hidup Layak dengan Peraturan
Pemerintah sesuai perintah UU No. 13 Thn 2003 pasal 97, dengan Peraturan
Pemerintah, baru diatur Tahapan
Pencapaiannya
- Bahwa
dalam menetapkan Upah Minimum selama ini, hanya memperhatikan jumlah Komponen Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak, tanpa memperhatikan Daya Beli dari nilai Upah Minimum
tersebut, dan hanya ditetapkan untuk Pekerja/Buruh lajang padahal para
pekerja mayoritas sudah berkeluarga, sehingga penetapan Upah Minimum
tersebut tidak sejalan dengan amanat UU No. 13 Thn 2003 seperti disebutkan
diatas
- Upah
Minimum masih bisa ditangguhkan pembayarannya
________________________________oOo___________________________________
III. USULAN
Berdasarkan amanat UU No. 13 Thn 2003 seperti
disebutkan diatas:
- Pemerintah
harus jelas tujuannya dalam mengatur penetapan upah minimum, apakah
sebagai jaring pengaman atau tidak
- Supaya
Pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah, yang mengatur tentang
defenisi hidup layak dan besarnya Kebutuhan Hidup Layak untuk Pekerja/Bruh
dan Keluarganya, serta ketentuan lainnya seperti di perintahkan oleh UU
No.13 Thn 2003 pasal (97)
- Bahwa
untuk menetapkan besarnya Upah Minimun , harus disesuaikan dengan Daya Beli dari nilai Upah Minimum tersebut, tidak
hanya sekedar menetapkan jumlah komponen pencapaian hidup layak
- Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Kebutuhan Hidup Layak, perlu dilakukan Revisi , untuk disesuaikan dengan amanat UU 13 Thn 2003 sepeti disebutksn diatas.
Sahat Butar2
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab