UPAH DAN PERMASALAHANNYA


UPAH DAN PERMASALAHANNYA

  
PENGERTIAN UPAH:

Upah adalah Hak Pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau  peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan / atau jasa yang telah atau akan dikerjakan

DASAR PENETAPAN UPAH/UPAH MINIMUM

1.            UUK NO.13 Tahun 2003 pasal (88), pasal (89) dan pasal (97)
2.            PERATURAN MENTERI  TENAGA KERJA .NO.1 Tahun 1999
3.            KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO.226 THN 2000 TENTANG PEROBAHAN PASAL 1,3,4,8,11,20 DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI NO.1 THN 1999
4.            KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penagguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan.   (Pasal 88 ayaat (1) uu 13 thn 2003)

Yang dimaksud dengan peghasilan yang memenuhi peghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi ; makanan dan minuman, sandang, perumahan,, pendidikan, kesehatan , rekreasi, dan jaminan hari tua . ( penjelasan pasal 88, ayat 1 ) 

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja / buruh.  (Pasal 88 ayat 2 )

KEBIJAKAN PENGUPAHAN

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
  1. Upah minimun
  2. Upah lembur
  3. Dan seterusnya .................................  (Pasal 88 ayat 3)

Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. ( Pasal 88 ayat 4 ) .

Upah Minimum diarahkan kepada pencapain Kebutuhan Hidup Layak . (Pasal 89 ayat 2)

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan diarahkan  kepada pencapaian hidup layak ialah,  setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan  dengan tahapan pencapaian perbandingann Upah Minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak,  yang besarnya ditetapkan oleh Menteri

Ketentuan mengenai penghasilan hidup layak, kebijakan pengupahan ,kebutuhan hidup layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud pasal 88, penetapan upah minimum sebagai dimaksud pasal 89 dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah.  ( Pasal 97 ayat  4 )

STRUKTUR UPAH

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi  (pasal 92 UUK 13/2003 )

Penjelasan:
Penyusunan struktur upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh, serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan upah tertinggi di perusahaan

PENETAPAN UPAH MINIMUM

Pengertian Upah Minimum menurut KEPMEN No.1 tahun 1999
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap

Upah Minumum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pprovinsi dan /atau Bupati/Walikota.  (Pasal 89 ayat 3 UUK 13/2003 )

Komponen serta Tahapan Pencapaian Hidup Layak diatur dengan Keputusan Menteri 
( Pasal 89 ayat 4 )

PENINJAUAN  /KENAIKAN UPAH
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan preusan dan produtivitas. (pasal 92 ayat 2 UUK 13/2003)

Penjelasan:
Penyesuaian upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi verja, perkembangan dan kemampuan perusahaan .

Peninjauan besarnya upah bagi pekerja dengan masa verja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis anatara pekerja/serikat pekerja  dengan pengusaha (pasal 14 ayat 3 KEPMENAKERTRANS No. 1 tahun 1999 )

Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimun yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB ( pasal 18 Kepmenakertrans No. 1 /1999 )

SANKSI ATAS PELANGGARAN PEMBAYARAN UPAH

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. ( Pasal 90 )

Sanksi Pelanggaran.
       Sanksi Pidana penjara  paling rendah 1 (satu) tahun
       paling  lama 4 (empat ) tahun  dan /atau denda paling sedikit Rp. 100.000.0000
       paling banyak Rp. 400.000.000.  ( Pasal 90 ayat 1)

Kesepakatan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh atau SP/SB, tidak boleh lebih rendah  atau bertentangan dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan per undang-undangan.  (pasal 92 ayat 2 UUK 13/2003 )

PENANGGUHAN PELKSANAAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM

Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum, dapat dilakukan penangguhan.
Syarat Penangguhan :
Pengusaha mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Poropinsi paling lambat 10(sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya UMP dengan melampirkan:
a)      Naskah asli  Kesepakatan tertulis antara SP/SB di preusahaan dengan pengusaha, atau wakil pekerja yang mendapat mandat lebih dari 50% dari pekerja apabila Belem  da SP/SB di preusan
b)      Laboran  neraca keuangan preusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan hasil audit Akuntan Publik
c)      Data upah menurut jabatan pekerja
d)      Jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan
e)      Perkembangan produksi preusan selama 2 (dua) tahun terakhir Serta neraca produksi untuk 2 (dua) tahun mendatang
 ( Pasal 4 Kepmen 231 )

PERMASALAHAN UPAH/UPAH MINIMUM

  1. Upah minimum dijadikan menjadi upah stándar di banyak perusahaan

  1. Mayoritas perusahaan belum membuat struktur dan skala upah

  1. Konsep Pemerintah tentang tujuan Upah Minimum , tidak jelas apakah Upah minimun sebagai jaring pengaman atau tidak, apabila upah minimu sebagai jaring pengaman maka UMP tidak bisa ditangguhkan pembayarannya.

  1. Peraturan Menteri No.1 Thn 1999,  maupun Keputusan Menteri No.226 Thn 2000, acuan pembuatannya didasarkan kepada UU Nomor 14 thn 1969, UU No.22 Thn 1957  , dimana Undang-Undang tsb telah dicabut dengan lahirnya UU  No.13 Thn 2003

  1. UU 13 thn 2003 tidak memberikan amanat kepada menteri
Untuk mengatur Penetapan Upah minimum, tapi memberikan kewenangan kepada Gubernur (psl 89 ayat (3).

3.   Kewenangan Menteri tentang Upah Minimum  hanya untuk membuat Komponen  serta Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (pasal 89 ayat 4 UU No. 13 thn 2003).

5.         Sampai saat ini , Peraturan Pemerintah sebagaimana diamantkan oleh pasal  97 UU 13 Thn 2003, untuk mengatur ketentuan  mengenai Penghasilan Hidup Layak, Kebijakan Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak dan Perlindungan Pengupahan sebagaimana dimaksud pasal 88, Penetapan  Upah Minimum sebagai dimaksud pasal 89 dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) , belum dibuat oleh Pemerintah.

5.   Peraturan Menteri No. 13 tahun 2012 tentang Komponen serta Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak, menimbulkan permasalahan dalam Penetapan Upah Minimum, karena belum adan acuan penetapan hidup layak untuk setiap orang/pekerja/buruh disetiap daerah untuk dijadikan acuan.

  1. Seharusnya ditetapkan terlebih dahulu besarnya Kebutuhan Hidup Layak dengan Peraturan Pemerintah sesuai perintah UU No. 13 Thn 2003 pasal 97, dengan Peraturan Pemerintah,  baru diatur Tahapan Pencapaiannya

  1. Bahwa dalam menetapkan Upah Minimum selama ini, hanya memperhatikan  jumlah Komponen Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, tanpa memperhatikan Daya Beli dari nilai Upah Minimum tersebut, dan hanya ditetapkan untuk Pekerja/Buruh lajang padahal para pekerja mayoritas sudah berkeluarga, sehingga penetapan Upah Minimum tersebut tidak sejalan dengan amanat UU No. 13 Thn 2003 seperti disebutkan diatas

  1. Upah Minimum masih bisa ditangguhkan pembayarannya
  ________________________________oOo___________________________________
  
III.       USULAN

Berdasarkan amanat UU No. 13 Thn 2003 seperti disebutkan diatas:

  1. Pemerintah harus jelas tujuannya dalam mengatur penetapan upah minimum, apakah sebagai jaring pengaman atau tidak

  1. Supaya Pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah, yang mengatur tentang defenisi hidup layak dan besarnya Kebutuhan Hidup Layak untuk Pekerja/Bruh dan Keluarganya, serta ketentuan lainnya seperti di perintahkan oleh UU No.13 Thn 2003 pasal (97)

  1. Bahwa untuk menetapkan besarnya Upah Minimun , harus disesuaikan dengan Daya Beli  dari nilai Upah Minimum tersebut, tidak hanya sekedar menetapkan jumlah komponen pencapaian hidup layak

  1. Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan  Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Kebutuhan Hidup Layak, perlu dilakukan Revisi , untuk disesuaikan dengan amanat UU 13 Thn 2003 sepeti disebutksn diatas. 
Sahat Butar2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP