Tuntut Kesejahteraan, Buruh Ancam Golput Pilkada


KARANGANYAR—Kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Karanganyar mengancam tidak akan berpartisipasi atau Golput dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar. Pasalnya, selama ini kepala daerah terpilih tidak pernah memperhatikan kesejahteraan kaum buruh, utamanya terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam aksinya di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (10/4), puluhan buruh menilai jika memang tidak ada calon pemimpin yang dapat mengakomodasi kesejahteraannya pada Pilgub dan Pilbup, maka Golput adalah pilihan utama. “Jumlah buruh di Karanganyar tak kurang dari 30.000 orang. Jika memang tidak ada yang memperhatikan kaum buruh, buat apa kami memilih kepala daerah?” ungkap Ketua DPC FSP-KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, sekaligus koordinator aksi.
Eko menjelaskan, kalangan buruh juga menyuarakan penolakan terhadap upah murah yang diterimanya selama bekerja di Karanganyar. Menurutnya, kenaikan UMK di Karanganyar pada tahun ini menjadi Rp 896.500 atau berarti lebih tinggi Rp 50.500 dari tahun 2012 belum cukup dapat menyejahterakan kaum buruh. “Coba saja jika dibandingkan dengan UMK di daerah industri lainnya seperti Jabodetabek dan daerah Surabaya, kita di Jawa Tengah paling kecil se-Indonesia,” ungkapnya.
FSP-KEP Karanganyar pun mendesak agar nominal kebutuhan hidup layak (KHL) direvisi dari yang sebelumnya sebanyak 60 item menjadi 84 item. “Di Jawa Tengah seperti di Karanganyar di bawah Rp 1 juta UMK-nya. Jika tidak direvisi bagaimana mau hidup layak,” tegasnya.
Eko juga menegaskan perlu adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan sebagai landasan penentuan hidup layak dan upah yang layak. Selain masalah pengupahan, FSP-KEP juga menuntut agar Pemkab mengawasi Permenakertrans No 19 Tahun 2012 tentang tenaga kerja outsourching. “Kami juga meminta kepada pemerintah agar segera memastikan pelaksanaan UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2013 mendatang,” ungkapnya.Muhammad Ikhsan ( joglosemar.co )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP