Serikat Pekerja Ungkap Pelanggaran UMK


KARANGANYAR—Tepat pada hari buruh, Rabu (1/5), ratusan buruh menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Karanganyar. Selain menuntut kesejahteraan, mereka juga menilai masih banyak kalangan buruh di Karanganyar yang dibayar di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto dalam orasinya membeberkan bahwa masih banyak buruh Karanganyar yang mendapat upah di bawah Rp 800.000. “UMK Karanganyar saja Rp 896.500. Padahal dengan upah sebesar UMK itu, buruh belum mendapatkan kehidupan yang layak,” katanya.
Dari data yang diperoleh Eko, terdapat lima perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai standar UMK. Bahkan salah satu perusahaan ekspedisi yang ada di Karanganyar hanya memberi upah sebesar Rp 500.000 dan menahan ijazah pekerjanya. “Namun para buruh tidak dapat berbuat banyak. Tidak berani melaporkan karena ijazah ditahan dan takut tidak mendapatkan penghasilan. Tak ada yang melindungi jika ada kejadian seperti ini,” terang Eko.
Ia juga menyayangkan minimnya perhatian dari Pemkab, dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). “Saat ini kepala dinasnya bukanlah orang yang tepat dan tidak mengerti persoalan ketenagakerjaan. Ini sangat disayangkan. Seharusnya permasalahan ini merupakan pelanggaran tindak pidana yang bukan delik aduan,” jelas Eko.
Sementara, para buruh kemarin juga menyuarakan berupa tuntutan jaminan sosial, menolak upah murah, penghapusan outsourching, menolak kenaikan BBM, menolak RUU Ormas, dan menjadikan hari buruh sedunia sebagai hari libur nasional.
Pada aksi kemarin para buruh ditemui oleh Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra, Agus Cipto Waluyo. Menurut Agus, terkait permasalahan upah di Karanganyar pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut. Ia mewakili Pemkab lantaran Bupati Karanganyar dan Kepala Dinsosnakertrans, Sumarno sedang kunjungan kerja ke luar kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto meminta agar serikat pekerja segera melaporkan temuan pelanggaran UMK tersebut ke Bupati dan DPRD. “Nanti akan diadakan lagi rapat dengar pendapat dan kita kunjungi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran UMK. Penindaklanjutan tersebut akan dilakukan melalui Komisi IV,” jelasnya. Muhammad Ikhsan ( joglosemar.co )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM