Kebijakan Kenaikkan Upah Minimum per 5 Th Sekali (?)

Menerima kabar akan adanya kebijakan keniakan upah minimum per 5 tahun sekali saya pikir hanya lontaran atau joke saja atau boleh jadi cuma management konflik saja melontarkan issu ehh jadinya kabarnya pemerintah serius banget tentang kebijakan ini.

lho apa yang salah pemerintah membuat kebijakan (?) berandai saja kalau issu itu benar jadinya upah kita akan naik setiap 5 tahun sekali padahal laju inflasi rata-rata 6 digit bisa jadi daya beli kaum buruh akan jauh menurun, belum lagi kebijakan kenaikkan BBM sesuai mekanisme pasar setiap saat bisa saja naik dan diikuti kenaikan barang dan jasa, sementara disisi lain upah kenaikan per 5 tahun ya.. mampuslah apa gunanya bekerja kalau seperti ini.

ada issu lain tentang manfaat jaminan pensiun yang diterima perbulan hanya 25% dari gaji serta kebijakan liberalisasi harga BBM dan Gas yg telah menyengsarakan buruh dan rakyat hemm dimana keadilan, dimana peran negara melindungi harkat dan martabat warga negaranya (?) 

Maka Dewan Eksekutif Nasional KSPI menginstruksikan untuk melakukan aksi dengan Tuntutan Isu Perjuangan : 

1. Tolak kenaikan upah minimum per 2th apalagi 5 th, Revisi KHL menjadi 84 item.
2. Jalankan Jaminan Pensiun per 1 Juli 2015 dgn manfaat bulanan 75% dari gaji.
3. Revisi Permenaker ttg Outsourcing
4. Revisi Total UU PPHI
5. Syahkan RUU PRT
6. Angkat para guru dan Pegawai Honorer
7. Tolak Liberalisasi harga BBM dan Gas
8. Turunkan Harga Sembako

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP