Prioritas prioritas SP/SB untuk sebuah Poverty Reduction Strategi Papers


oleh : Eko Supriyanto
Dari hasil diskusi kawan kawan DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar didapat beberapa pokok masalah yang selama ini menjadi problem klasik bagi kaum pekerja/ buruh dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan penggaguran terutama bagi kalangan pekerja/ buruh adalah sebagai berikut :
1. Upah Minimum/ UMK. Ada banyak persoalan pekerja yang bahkan tidak menerima upah minimum apalagi upah layak. Upah tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Memastikan pekerja/ buruh mendapatkan upah dan perlindungan bagi mereka dan keluarganya yang layak bagi perikemanusiaan. (kenaikan upah, perbaikan lingkungan kerja, tersedianya jaminan sosial/pensiun dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja)
2. PHK. Pemerintah diminta untuk ikut terlibat menyelesaikan masalah ini paling tidak untuk memastikan pekerja dapat pesangon yang layak ketika terpaksa PHK.
- Ada suatu fenomena dipelbagai daerah atau mungkin secara nasional bahwa :
ada PHK massal dengan alasan efisiensi, relokasi, ataupun kolaps, semua karyawan di-PHK sesuai dengan ketentuan tetapi perusahaan beroperasi kembali tetapi mengubah status hubungan kerjanya menjadi karyawan kontrak/ outsourching.
Pesangon diangsur/ dicicil. Ketentuan pesangon yang 9 X gaji sebulan itu diangsur sampai 3 – 4 kali bahkan ada sampai satu tahun.
Pengusaha lari dari tanggung jawab???. Pihak pengusaha tidak mau bertemu dengan pihak perwakilan pekerja kemudian diserahkan kepada HRD yang tidak punya kewenangan mengambil keputusan sehingga permasalahan menjadi berlarut larut sementara pekerja tidak ada kepastian hubungan kerjanya.
3. Outsourching
- Harus dihapus/ tolak
4. System Buruh Kontrak
- Harus dihapus/ tolak
5. Pelanggaran UU Jamsostek. Perusahaan tidak memasukkan pekerja pada program jamsostek / perusahaan tidak membayar premi jamsostek pekerjanya. Jaminan sosial selama ini (Jamsostek) banyak terjadi pelanggaran.
- Premi tidak dibayar penuh sesuai dengan upahnya.
- Tidak semua pekerja diikutkan Jamsostek/ hanya bagian staffnya saja.
- dll
6. Pendidikan dan kesehatan gratis juga kwalitas pendidikan dan kondisi kerja para guru.
- Mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan juga berdampak pada kesejahteraan pekerja/ buruh.
7. Perlindungan kesejahteraan pekerja (contoh : Jaminan hari tua/ Dana pensiun)
Diharapkan kedepan bahwa pekerja/ buruh setelah tidak bekerja mendapatkan penghasilan tetap melalui program pensiun.
8. Kurang Lapangan Kerja Baru
Diharapkan pemerintah menciptakan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja baru dan mengurangi angka penganguran, dengan demikian akan meningkatkan perekonomian nasional.
9. Dialog Sosial Melibatkan Kaum Pekerja/ Buruh
Bahwa pemerintah dalam penyusunan kebijakan nasional mensyaratkan keterlibatkan masyarakat sipil termasuk serikat pekerja/buruh. Diharapkan pekerja/ buruh dapat menyuarakan hak hak mereka baik sebagai pekerja dan sebagai bagian masyarakat sipil.

Dari berbagai pokok masalah tersebut diatas dapat kami ringkas menjadi empat pokok yang harus menjadi agenda pekerjaan layak bagi semua/ decent work for all yang harus kita kerjakan demi pengentasan kemiskinan dan pengurangan penggangguran sebagai berikut :
1. Isu isu tentang prinsip prinsip dan hak hak di tempat kerja
( Standard standard perburuhan baku ILO/ International labor Organisation )
- Hak atas kebebasan berserikat dan perjanjian bersama
- Penghapusan kerja paksa
- Penghapusan pekerja/ buruh anak
- Hak terbebas dari diskriminasi dalam lapangan pekerjaan dan pekerjaan
- Konvensi konvensi dan hak hak lain.
2. Isu isu lapangan pekerjaan
- Kuantitas
- Kualitas
- Pengembangan perusahaan
3. Isu isu perlindungan sosial
- Yang disebabkan oleh perubahan perubahan ditempat kerja
- Kondisi sakit
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3)
- Dan Lain lain
4. Isu isu dialoge sosial
Dialoge sosial yang efektif memerlukan :
- organisasi SP/SB dan Pengusaha yang kuat dan independen serta kapasitas teknis dan akses informasi yang bagus.
- Komitmen untuk terlibat dalam dialoge sosial untuk semua pihak.
- Menghormati hak hak yang mendasar dari kebebasan berserikat serta perjanjian kerja bersama.
- Dukungan institusional yang sesuai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP