STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PENGURANGAN PENGANGURAN

oleh : Eko Supriyanto
PENDAHULUAN
Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. salah satu pilar pembangunan itu adalah tenaga kerja yang mempunyai peran dan kedudukan sebagai pelaku dan tujuan pembangunan itu sendiri.
Dengan peran dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kwalitas tenaga kerja dan peran dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/ buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Apa itu Poverty Reduction Strategi Papers dan mengapa SP/SB harus terlibat?
Sebuah PRSP untuk negara adalah kunci dari banyak kebijakan dan keputusan keputusan program, ini akan menentukan kerangka kerja bagi pembuat keputusan untuk beberapa tahun kedepan dalam kebijakan ekonomi makro dan kebijakan, program pemerintah dan prioritas pengeluaran dana. Misalnya ini akan mencakup perdagangan dan swasta juga dengan inisiatif inisiatif keadilan sosial. Keputusan keputusan ini akan berpengaruh langsung terhadap SP/SB dan anggotanya.
Menciptakan pekerjaan yang layak adalah sentral untuk mengurangi kemiskinan. SP/SB mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam dunia kerja. Mereka dapat menggunakan ini untuk membantu mengembangkan strategi terbaik bagi terciptanya pekerjaan pekerjaan yang layak.
Pemerintah harus berkonsultasi dengan SP/SB tentang hal yang berhubungan dengan hubungan industrial dan yang berhubungan dengan perburuhan.

Kondisi umum Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Karanganyar terletak diselatan Kota Solo dan menjadi bagian dari propinsi Jawa Tengah secara geografis dapat dilihat sebagai berikut (*):

NO URAIAN KETERANGAN
1 Luas Wilayah 77.378,6374 Ha
2 Jumlah Kecamatan 17 Kecamatan
3 Jumlah Desa/ Kelurahan 163 Desa/ 15 Kelurahan
4 Jumlah Dusun/ Dukuh 1.091 dusun/ 2.313 dukuh
5 Jumlah Rukun Warga/ RT 1.871 RT
• Laporan Status Lingkungan Hidup daerah Kabupaten Karanganyar 2007

Jumlah penduduk di Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007 (semester pertama ) sebanyak 844.489 jiwa yang terdiri dari laki – laki 417.863 Jiwa dan perempuan 426.626 Jiwa. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2005 maka terdapat penambahan penduduk 6.307 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 0.75 %. Berdasarkan data yang ada maka jumlah penduduk yang paling banyak adalah kecamatan Karanganyar yaitu 73.120 jiwa (8.66%), kemudian Kecamatan Jaten sebanyak 69.907 jiwa ( 8.17%)

Prioritas prioritas SP/SB untuk sebuah Poverty Reduction Strategi Papers
Dari hasil diskusi kawan kawan DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar didapat beberapa pokok masalah yang selama ini menjadi problem klasik bagi kaum pekerja/ buruh dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan penggaguran terutama bagi kalangan pekerja/ buruh adalah sebagai berikut :
1. Upah Minimum/ UMK. Ada banyak persoalan pekerja yang bahkan tidak menerima upah minimum apalagi upah layak. Upah tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Memastikan pekerja/ buruh mendapatkan upah dan perlindungan bagi mereka dan keluarganya yang layak bagi perikemanusiaan.
(kenaikan upah, perbaikan lingkungan kerja, tersedianya jaminan sosial/pensiun dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja)
2. PHK. Pemerintah diminta untuk ikut terlibat menyelesaikan masalah ini paling tidak untuk memastikan pekerja dapat pesangon yang layak ketika terpaksa PHK.
- Ada suatu fenomena dipelbagai daerah atau mungkin secara nasional bahwa :
ada PHK massal dengan alasan efisiensi, relokasi, ataupun kolaps, semua karyawan di-PHK sesuai dengan ketentuan tetapi perusahaan beroperasi kembali tetapi mengubah status hubungan kerjanya menjadi karyawan kontrak/ outsourching.
Pesangon diangsur/ dicicil. Ketentuan pesangon yang 9 X gaji sebulan itu diangsur sampai 3 – 4 kali bahkan ada sampai satu tahun.
Pengusaha lari dari tanggung jawab???. Pihak pengusaha tidak mau bertemu dengan pihak perwakilan pekerja kemudian diserahkan kepada HRD yang tidak punya kewenangan mengambil keputusan sehingga permasalahan menjadi berlarut larut sementara pekerja tidak ada kepastian hubungan kerjanya.
3. Outsourching
- Harus dihapus/ tolak
4. System Buruh Kontrak
- Harus dihapus/ tolak
5. Pelanggaran UU Jamsostek. Perusahaan tidak memasukkan pekerja pada program jamsostek / perusahaan tidak membayar premi jamsostek pekerjanya. Jaminan sosial selama ini (Jamsostek) banyak terjadi pelanggaran.
- Premi tidak dibayar penuh sesuai dengan upahnya.
- Tidak semua pekerja diikutkan Jamsostek/ hanya bagian staffnya saja.
- dll
6. Pendidikan dan kesehatan gratis juga kwalitas pendidikan dan kondisi kerja para guru.
- Mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan juga berdampak pada kesejahteraan pekerja/ buruh.
7. Perlindungan kesejahteraan pekerja (contoh : Jaminan hari tua/ Dana pensiun)
Diharapkan kedepan bahwa pekerja/ buruh setelah tidak bekerja mendapatkan penghasilan tetap melalui program pensiun.
8. Kurang Lapangan Kerja Baru
Diharapkan pemerintah menciptakan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja baru dan mengurangi angka penganguran, dengan demikian akan meningkatkan perekonomian nasional.
9. Dialog Sosial Melibatkan Kaum Pekerja/ Buruh
Bahwa pemerintah dalam penyusunan kebijakan nasional mensyaratkan keterlibatkan masyarakat sipil termasuk serikat pekerja/buruh. Diharapkan pekerja/ buruh dapat menyuarakan hak hak mereka baik sebagai pekerja dan sebagai bagian masyarakat sipil.

Dari berbagai pokok masalah tersebut diatas dapat kami ringkas menjadi empat pokok yang harus menjadi agenda pekerjaan layak bagi semua/ decent work for all yang harus kita kerjakan demi pengentasan kemiskinan dan pengurangan penggangguran sebagai berikut :
1. Isu isu tentang prinsip prinsip dan hak hak di tempat kerja
( Standard standard perburuhan baku ILO/ International labor Organisation )
- Hak atas kebebasan berserikat dan perjanjian bersama
- Penghapusan kerja paksa
- Penghapusan pekerja/ buruh anak
- Hak terbebas dari diskriminasi dalam lapangan pekerjaan dan pekerjaan
- Konvensi konvensi dan hak hak lain.
2. Isu isu lapangan pekerjaan
- Kuantitas
- Kualitas
- Pengembangan perusahaan
3. Isu isu perlindungan sosial
- Yang disebabkan oleh perubahan perubahan ditempat kerja
- Kondisi sakit
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3)
- Dan Lain lain
4. Isu isu dialoge sosial
Dialoge sosial yang efektif memerlukan :
- organisasi SP/SB dan Pengusaha yang kuat dan independen serta kapasitas teknis dan akses informasi yang bagus.
- Komitmen untuk terlibat dalam dialoge sosial untuk semua pihak.
- Menghormati hak hak yang mendasar dari kebebasan berserikat serta perjanjian kerja bersama.
- Dukungan institusional yang sesuai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP