2014, Buruh Tuntut Upah Rp 3 Juta

LAWEYAN- Buruh yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Buruh Soloraya (Prabusora) menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3.082.231 pada 2014 mendatang. Hal ini lantaran upah buruh di Jawa Tengah (Jateng) cukup rendah jika dibandingkan provinsi lain, seperti Jawa Timur (Jatim) maupun DKI Jakarta.
“Hasil survei pasar yang kami lakukan beberapa waktu lalu menunjukkan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) di eks Karesidenan Surakarta sebesar Rp 3.082.231. Kami minta agar jumlah itu dijadikan acuan penetapan KHL 2014 yang akan menjadi dasar perhitungan UMK,” ungkap Koordinator Prabusuro, Eko Supriyanto, saat jumpa pers di RM Pringsewu, Sabtu (14/9).
Ia memaparkan,  upah buruh di Jawa Tengah (Jateng) cukup rendah. Di Semarang saja yang merupakan ibukota provinsi hanya sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Bahkan di Kabupaten Cilacap sangat kecil hanya Rp 816.000 per bulan. Ia membandingkan dengan upah di Jatim Rp 1,7 juta dan DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.
“Upah Jateng itu terendah di Indonesia, dengan jumlah itu jelas tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka kami melakukan survei tandingan dengan memakai 84 item, Jumat (13/9) kemarin. Sedangkan survei dari Dewan Pengupahan Soloraya hanya memakai 64 item saja,” papar dia.
Dijelaskan, 84 item itu mencakup semua kebutuhan hidup buruh sehari-hari. Seperti biaya bermasyarakat seperti iuran sampah, iuran keamanan dan dana sosial maupun biaya transportasi. Termasuk juga kebutuhan air minum, perlengkapan perumahan, sandang, pendidikan meliputi kebutuhan bacaan serta kesehatan.
“Itu sangat penting dan rutin dilakukan setiap bulan jumlah yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Kami hidup bersosialisasi, ini kami punya acuan jelas dan ini tentu tidak muluk-muluk, padahal kanpertumbuhan perekonomian Indonesia itu cukup tinggi tapi tidak bisa dirasakan para buruh,” jelas dia.
Bersama-sama aliansi buruh se-Jateng, pihaknya menggelar aksi besar-besaran di Semarang, Minggu (15/9). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah minimum 2014 mendatang sebesar 50 persen. Selain itu juga menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri tentang komponen hidup layak, sekaligus menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembatasan upah minimum 2014 mendatang.
“Aksi itu untuk memberikan tekanan agar pemerintah memperhatikan nasib buruh. Karena nilai KHL selama itu merupakan akal-akalan dan rekayasa. Aksi tersebut akan diturunkan ke masing-masing daerah sehingga tidak ada lagi UMK rendah di tahun 2014 mendatang,” ujar perwakilan Prabusora lainnya, Suharno. Ari Welianto [ joglosemar.co ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM