Lagi, Pembahasan UMK Deadlock

KARANGANYAR—Rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar kembali berakhir deadlock(buntu), Selasa (22/10). Antara buruh dan pengusaha sama-sama tidak mau mengalah dengan usulan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) versi masing-masing.
Rapat yang digelar di kompleks Setda Karanganyar itu, kalangan buruh mengusulkan besarnya KHL Rp 1.309.234,78. Hasil itu diperoleh dari survei KHL September yakni Rp 1.235.127,15 dikalikan dengan inflasi rata-rata sebesar 6 persen. Jumlah itu mengalami perubahan dari KHL yang diajukan sebelumnya yakni Rp 1.337.148,65.
“Awalnya kita gunakan inflasi rata-rata dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 8,26 persen antara Januari-Agustus, tapi kemudian angka inflasi kita ubah jadi rata-rata 6 persen,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto didampingi Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Sabat Bambang Ismanto.
Menurutnya, revisi ini juga telah disepakati oleh empat serikat pekerja yaitu FSPKEP, SPN, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP-RTMM).
Sementara dari pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan angka KHL sebesar Rp 1.129.321,57, yang didasarkan pada survei selama tahun 2013. “Ini baru KHL karena kita baru bicara KHL, karena mekanismenya KHL disetujui dulu baru bicara UMK,” ujar Edi Darmawan, perwakilan dari Apindo Karanganyar.
Ia menjelaskan besaran angka yang diusulkan oleh Apindo itu berasal dari survei yang dilakukan bersama yakni pihak pengusaha, serikat pekerja, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar. Edi pun berharap kesepakatan UMK yang diambil nanti bisa menguntungkan kedua belah pihak. “Kami berharap dari pihak serikat pekerja bisa menerima dan dari pengusaha tidak keberatan, yang penting kan seperti itu,” ucapnya usai rapat.
Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Sundoro, yang hadir pada pembahasan UMK tersebut, mengatakan sejauh ini memang masih ada tarik ulur dan perbedaan dalam penentuan angka UMK. Namun ia berharap kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja segera terwujud. “Bila pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diserahkan kepada Bupati Karanganyar,” ujarnya. Ahmad Rodif Hafidz [ joglosemar.co ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM