UMK Ditetapkan, Buruh Kecewa Ganjar

KARANGANYAR—Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 Karanganyar sebesar Rp 1.060.000 oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mendapat penolakan keras dari kalangan buruh. Para buruh menilai Ganjar tidak berpihak pada masyarakat kecil khususnya kaum buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan kalangan buruh di Karanganyar sangat kecewa dengan keputusan Ganjar terkait dengan besarnya UMK 2014. “Jadi ini teman-teman buruh kecewa berat sama Ganjar,” katanya, Selasa (19/11).
Ia menilai sistem pengupahan yang diterapkan Ganjar saat ini masih menggunakan pola lama, yakni berdasarkan usulan dari bupati/walikota. Para buruh pun kecewa karena sebelumnya mereka yakin bahwa usulan UMK-nya bakal dipenuhi.
“Amat sangat kecewa. Harapan ada sistem pengupahan yang baru tidak terjadi. Polanya masih sama dengan gubernur lama. Dari usulan bupati atau walikota lalu digedok. Formulasi yang kami sodorkan yakni hasil survei KHL ditambah perkiraan inflasi 2014 tidak diakomodir,” ungkap Eko kesal.
Meski kenaikan UMK-nya cukup tinggi jika dibanding tahun 2013 yang hanya Rp 896.500, namun nominal tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Karanganyar. “Secara riil itu belum memenuhi kebutuhan. Secara nominal meningkat, tapi secara global dibandingkan dengan provinsi lain masih rendah. Kami juga tidak tahu angka itu muncul dari mana, karena kita tidak tahu berapa angka yang diusulkan bupati,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penolakan besaran UMK itu, para buruh akan menggelar aksi turun ke jalan. Para buruh tetap mendesak dilakukannya revisi terhadap nominal UMK tersebut. “Kami akan minta UMK yang sudah ditetapkan direvisi, karena masih belum sesuai dengan upah layak yang seharusnya diterima buruh,” pungkas Eko.
Seperti diketahui besarnya UMK 2014 Karanganyar ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 November 2013 yakni sebesar Rp 1.060.000. Nominal itu lebih kecil dari usulan kalangan buruh yakni Rp 1.309.000. Sedangkan usulan dari Apindo sebesar Rp 1.129.000. Ahmad Rodif Hafidz [joglosemar.co]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM