‘APEL BURUH KARANGANYAR DALAM RANGKA PEMOGOKAN NASIONAL’

‘APEL BURUH KARANGANYAR DALAM RANGKA PEMOGOKAN NASIONAL’
Forum Komunikasi SP/ SB Kab. Karanganyar FSP KEP KSPI, SPN, SBSI 1992 dan RTMM-SPSI

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyaak Gas Bumi dan Umum - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar, bersama elemen buruh lainnya seperti SPN, SBSI 1992 dan RTMM-SPSI dalam aksi 28 Oktober 2013, menuntut :
ü  TOLAK UPAH MURAH, Naikkan Upah Minimum Propinsi 50%
ü  CABUT INPRES N0 9 TAHUN 2013
ü  WUJUDKAN JAMINAN KESEHATAN bagi seluruh Rakyat Indonesia
ü  HAPUSKAN sistem kerja KONTRAK dan OUTSOURCHING
Hari ini Senin ( 28/10 ) kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar bersama elemen buruh lainnya seperti SPN, SBSI 1992 dan RTMM-SPSI kembali mengingatkan pemerintah bahwa tuntutan kenaikan upah minimum 50% untuk Indonesia tidak main-main. Bersama elemen buruh lainnya baik ditingkat Nasional dan daerah menyuarakan issu yang sama TOLAK UPAH MURAH dan naikkan Upah Mimimum Propinsi, baik itu di dipusat-pusat pemerintahan atau simbol-simbol Negara. Dan menuntut agar Presiden MENCABUT penerbitan Inpres yang mengatur tentang kenaikan upah buruh. Selain itu, massa aksi menuntut 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan masyarakat berlaku untuk seluruh Rakyat Indonesia bukan bertahap dan PENGHAPUSAN sistem kerja KONTRAK dan OUTSOURCHING. Aksi sama, issu sama di seluruh negeri Indonesia melibatkan seluruh elemen buruh.
 Aksi buruh hari ini merupakan jawaban buruh untuk menolak kembalinya rezim upah murah yang senantiasa merekayasa upah buruh senantiasa menjadi murah, melalui rekayasa hasil survey KHL dan rekayasa mekanisme penetapan UMP oleh anggota dewan pengupahan.
Kami menegaskan menolak inpres upah yang direkayasa oleh para menteri terkait dan permainan pengusaha hitam, yang berisi diantaranya :
1.      Upah minimum diarahkan pada pencapaian hidup layak ( tidak harus 100 % KHL) dan batas tertinggi upah minimum sama dengan KHL ( 100% KHL), tidak lebih.
2.      Kenaikan upah minimum tidak lebih sama dengan tingkat inflasi (tidak menggunakan lagi produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan metode regresi )
3.      survey KHL dilakukan oleh BPS dan tidak lagi melibatkan lagi unsur buruh
4.      Peninjauan besarnya upah minimum diusulkan dilakukan 2 tahun sekali
Kebijakan Inpres yang dimanfaatkan oknum pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam untuk meredam kepanikan mereka, dan akal-akalan mereka untuk kembali pada rezim upah murah yang berdampak pada daya beli buruh akan turun dan bertentangan dengan pidato kenegaraan SBY pada 16 Agustus 2013 yang berkomitmen menjaga daya beli buruh dan masyarakat, Inpres tersebut inkonstutional (cacat hukum), kebijakan menaikkan upah minimum merupakan kewenangan Gubernur sesuai UU no 13 tahun 2003, dan dihitung berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta nilai produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Khususnya Jawa Tengah menjadikan momentum Gubernur yang baru dengan Upah Minimum yang baru dengan penyetaraan dengan kawasan industry lainnya di Indonesia.
Terkait, Jaminan Kesehatan yang akan berlaku 01 Januari 2014 Kami menegaskan KSPI akan tetap memperjuangkan 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia wajib mendapatkan Jaminan Kesehatan tanpa pentahapan. Serta menuntut, iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp.22.250/bulan dan menuntut jumlah PBI sebanyak 156 juta orang, bukan 84,6 juta orang. KSPI akan terus berjuang sampai tuntutan mereka disetujui pemerintah. Kalau sampai 01 Januari 2014, masih ada rakyat yang ditolak masuk rumah sakit untuk berobat, maka lanjut dia, buruh dan rakyat akan turun mengepung rumah sakit tersebut.
Menegaskan kembali seluruh elemen Buruh mendesak diHAPUSKANnya system KERJA KONTRAK dan OUTSOURCHING, Perusahaan-Perusahaan Milik Negara telah memberi contoh tidak baik tentang KERJA KONTRAK dan OUTSOURCHING.
Mengapa kami melakukan aksi di Taman Makam Pahlawan (?) Hari ini tanggal 28 Oktober sebagai momentum hari Sumpah Pemuda dan inilah saat Kaum Buruh Revolusioner untuk bangkit dari tidurnya untuk membangun kesadaran kelas buruh bahwa merekalah yang telah mengerakkan perekonomian Negara ini bukan kelas para pemodal, yang membuat sepatu, sandang, mobil dan semuanya adalah para buruh dan saatnya pula buruh untuk mendapatkan bagi hasil yang proposional dari hasil keringat mereka. Kami sudah berkali-kali melakukan Aksi dan Lobby baik itu di Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah akan tetapi sepertinya mereka buta akan nasib para buruh yang telah taat membayar pajak dan retribusi. Semua jalur komunikasi telah kami lakukan akan tetapi sepertinya membentur tembok besar lalu kemana lagi menyuarakannya (?) disinilah kami menyuarakan kepada para pejuang-pejuang kemerdekaan, kepada mereka kami sampaikan kami buruh belum merdeka dan kami Rakyat Indonesia saat ini menjadi Kuli dibangsanya sendiri. Disinlah symbol matinya hati nurani para pemimpin negeri ini. Bahwa buruh selain sebagai tenaga kerja dimana mereka menghadirkan dirinya di lapangan usaha dan menghasilkan produk barang dan jasa yang pada hakikatnya memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga terserapnya hasil produksi serta merubah bahan baku menjadi barang jadi yang berujung terdapatnya laba, buruh juga sebagai warga negara yang memiliki hak sipil dan politik sekaligus hak ekonomi, sosial dan budaya. Keberadaan buruh sebagai warga negara tidak hanya eksis pada pendulangan suara tetapi mereka mengawasi ke arah mana amanat dibawa dan bukan tidak mungkin untuk mencabut mandat yang telah diberikan! JADIKAN BURUH SEJAHTERA DAN BERMARTABAT!!!!

Karanganyar 28 Oktober 2013


“Berhimpun Dan Terus Berjuang Pasti Menang…Diam Tertindas Atau Bangkit Melawan”

Dab Penyo Supriyanto

Korlab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM