‘APEL BURUH KARANGANYAR DALAM RANGKA PEMOGOKAN NASIONAL’
‘APEL BURUH KARANGANYAR DALAM RANGKA PEMOGOKAN
NASIONAL’
Forum Komunikasi SP/ SB Kab. Karanganyar FSP
KEP KSPI, SPN, SBSI 1992 dan RTMM-SPSI
Dewan
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyaak Gas
Bumi dan Umum - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten
Karanganyar, bersama elemen buruh lainnya seperti
SPN, SBSI 1992 dan RTMM-SPSI dalam aksi 28 Oktober 2013, menuntut :
ü TOLAK UPAH
MURAH, Naikkan Upah Minimum Propinsi 50%
ü CABUT INPRES N0 9 TAHUN 2013
ü WUJUDKAN JAMINAN KESEHATAN bagi
seluruh Rakyat Indonesia
ü HAPUSKAN
sistem kerja KONTRAK dan OUTSOURCHING
Hari ini Senin ( 28/10 ) kami yang tergabung
dalam Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum - Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar bersama elemen buruh lainnya seperti SPN, SBSI 1992 dan RTMM-SPSI
kembali mengingatkan pemerintah bahwa tuntutan kenaikan upah minimum 50% untuk
Indonesia tidak main-main. Bersama elemen buruh lainnya baik ditingkat Nasional
dan daerah menyuarakan issu yang sama TOLAK UPAH MURAH dan naikkan Upah Mimimum
Propinsi, baik itu di dipusat-pusat pemerintahan atau simbol-simbol Negara. Dan
menuntut agar Presiden MENCABUT penerbitan Inpres yang mengatur tentang
kenaikan upah buruh. Selain itu, massa aksi menuntut 1 Januari 2014 Jaminan
Kesehatan masyarakat berlaku untuk seluruh Rakyat Indonesia bukan bertahap dan PENGHAPUSAN
sistem kerja KONTRAK dan OUTSOURCHING. Aksi sama, issu sama di seluruh negeri
Indonesia melibatkan seluruh elemen buruh.
Aksi buruh hari
ini merupakan jawaban buruh untuk menolak kembalinya rezim upah murah yang
senantiasa merekayasa upah buruh senantiasa menjadi murah, melalui rekayasa
hasil survey KHL dan rekayasa mekanisme penetapan UMP oleh anggota dewan
pengupahan.
Kami menegaskan menolak inpres upah yang
direkayasa oleh para menteri terkait dan permainan pengusaha hitam, yang berisi
diantaranya :
1.
Upah minimum diarahkan pada pencapaian hidup
layak ( tidak harus 100 % KHL) dan batas tertinggi upah minimum sama dengan KHL
( 100% KHL), tidak lebih.
2.
Kenaikan upah minimum tidak lebih sama dengan
tingkat inflasi (tidak menggunakan lagi produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan
metode regresi )
3.
survey KHL dilakukan oleh BPS dan tidak lagi
melibatkan lagi unsur buruh
4.
Peninjauan besarnya upah minimum diusulkan
dilakukan 2 tahun sekali
Kebijakan Inpres yang dimanfaatkan oknum
pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam untuk meredam kepanikan mereka, dan
akal-akalan mereka untuk kembali pada rezim upah murah yang berdampak pada daya
beli buruh akan turun dan bertentangan dengan pidato kenegaraan SBY pada 16
Agustus 2013 yang berkomitmen menjaga daya beli buruh dan masyarakat, Inpres
tersebut inkonstutional (cacat hukum), kebijakan menaikkan upah minimum
merupakan kewenangan Gubernur sesuai UU no 13 tahun 2003, dan dihitung
berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta nilai produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Khususnya
Jawa Tengah menjadikan momentum Gubernur yang baru dengan Upah Minimum yang
baru dengan penyetaraan dengan kawasan industry lainnya di Indonesia.
Terkait, Jaminan Kesehatan yang akan berlaku 01
Januari 2014 Kami menegaskan KSPI akan tetap memperjuangkan 1 Januari 2014
seluruh rakyat Indonesia wajib mendapatkan Jaminan Kesehatan tanpa pentahapan.
Serta menuntut, iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp.22.250/bulan dan menuntut jumlah PBI sebanyak 156 juta orang, bukan 84,6
juta orang. KSPI akan terus berjuang sampai tuntutan mereka disetujui
pemerintah. Kalau sampai 01 Januari 2014, masih ada rakyat yang ditolak masuk
rumah sakit untuk berobat, maka lanjut dia, buruh dan rakyat akan turun
mengepung rumah sakit tersebut.
Menegaskan kembali seluruh elemen Buruh
mendesak diHAPUSKANnya system KERJA KONTRAK dan OUTSOURCHING,
Perusahaan-Perusahaan Milik Negara telah memberi contoh tidak baik tentang
KERJA KONTRAK dan OUTSOURCHING.
Mengapa kami melakukan aksi di Taman Makam
Pahlawan (?) Hari ini tanggal 28 Oktober sebagai momentum
hari Sumpah Pemuda dan inilah saat Kaum Buruh Revolusioner untuk bangkit dari
tidurnya untuk membangun kesadaran kelas buruh bahwa merekalah yang telah
mengerakkan perekonomian Negara ini bukan kelas para pemodal, yang membuat
sepatu, sandang, mobil dan semuanya adalah para buruh dan saatnya pula buruh
untuk mendapatkan bagi hasil yang proposional dari hasil keringat mereka. Kami
sudah berkali-kali melakukan Aksi dan Lobby baik itu di Dewan Perwakilan
Rakyat, Pemerintah akan tetapi sepertinya mereka buta akan nasib para buruh
yang telah taat membayar pajak dan retribusi. Semua jalur komunikasi telah kami
lakukan akan tetapi sepertinya membentur tembok besar lalu kemana lagi
menyuarakannya (?) disinilah kami menyuarakan kepada para pejuang-pejuang
kemerdekaan, kepada mereka kami sampaikan kami buruh belum merdeka dan kami
Rakyat Indonesia saat ini menjadi Kuli dibangsanya sendiri. Disinlah symbol matinya hati nurani para
pemimpin negeri ini. Bahwa buruh selain sebagai tenaga
kerja dimana mereka menghadirkan dirinya di lapangan usaha dan menghasilkan
produk barang dan jasa yang pada hakikatnya memenuhi kebutuhan masyarakat
sekaligus menjaga terserapnya hasil produksi serta merubah bahan baku menjadi
barang jadi yang berujung terdapatnya laba, buruh juga sebagai warga negara
yang memiliki hak sipil dan politik sekaligus hak ekonomi, sosial dan budaya.
Keberadaan buruh sebagai warga negara tidak hanya eksis pada pendulangan suara
tetapi mereka mengawasi ke arah mana amanat dibawa dan bukan tidak mungkin untuk
mencabut mandat yang telah diberikan! JADIKAN BURUH SEJAHTERA DAN
BERMARTABAT!!!!
Karanganyar
28 Oktober 2013
“Berhimpun
Dan Terus Berjuang Pasti Menang…Diam Tertindas Atau Bangkit Melawan”
Dab
Penyo Supriyanto
Korlab
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab