Keputusan Besaran UMK Karanganyar Ada di Tangan Bupati

KARANGANYAR—Karena tak kunjung terjadi kesepakatan, akhirnya serikat pekerja dan pengusaha mengajukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014 versi masing-masing kepada bupati. Selanjutnya pihak bupatilah yang akan memutuskan besaran UMK itu untuk kemudian diserahkan ke gubernur Jateng.
Pada rapat terakhir pembahasan UMK, dari serikat pekerja tetap mengajukan besaran UMK Rp 1.309.234, sedangkan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga ngotot di angka Rp 1.129.321. Keduanya juga ngotot dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) versi masing-masing.
“Setelah pertemuan itu sudah tidak ada lagi pertemuan lagi. Sehingga keputusan berapa angka yang diusulkan ke gubernur ada di tangan bupati,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Eko Supriyanto, Rabu (30/10).
Pernyataan Eko juga diamini oleh Plh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Sundoro. Ia mengatakan dua angka tersebut telah diserahkan kepada Bupati Rina Iriani, selanjutnya akan diusulkan ke gubernur. “Hari ini (kemarin) sudah diserahkan ke bupati untuk diputuskan. Kemungkinan besok (hari ini) mulai diproses untuk diusulkan ke gubernur,” ujar Sundoro.
Terkait besaran angka yang mungkin disetujui oleh Bupati Rina, Sundoro mengaku tidak tahu menahu. “Kalau soal angka saya belum tahu. Bupati juga nanti yang memutuskan, berapa yang diusulkan ke gubernur. Tapi yang jelas ini adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak (serikat pekerja dan pengusaha),” ungkapnya. Ahmad Rodif Hafidz [ joglosemar.co ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM