“inilah alasan mengapa elemen buruh menolak RPP Pengupahan”

ZowLow – 24/10/15 Rancangan Pemerintah tentang Pengupahan/ RPP Pengupahan telah bergulir bak bola panas, ada apakah gerangan dengan RPP ini? RPP sebagai bagian paket IV kebijakan ekonomi telah nyata2 telah menindas dan membungkam peran serikat pekerja dalam kolektif bargaining utamanya dalam pengupahan.
Nah mengapa buruh menolak, inilah beberapa alasan2nya :
1. Kenaikan upah minimum menggunakan FORMULA TETAP yakni berbasis Inflasi + pertumbuhan ekonomi adalah upaya mematok Kenaikan Upah Buruh Indonesia hanya dibawah 10%. Kita bisa hitung dengan angka inflasi sekitar 5% + Pertumbuhan ekonomi 4.5% , maka kenaikan hanya sekitar 9.5 %.
2. Survey KHL yang selama ini dilakukan oleh 3 unsur termasuk unsur buruh maka dengan berlakunya RPP Pengupahan ini survey akan dihandle oleh BPS saja, tidak lagi melibatkan buruh, tidak ada ruang negoisasi atau perundingan lagi.
3. RPP tidak menjawab permasalahan upah yag selama ini dikeluhkan oleh buruh yakni ketertingalan dari upah dari Negara sekitar yang tingkat perekonomiannya justru dibawah Indonesia seperti di Thailand, filiphina, china yg telah mencapai 4 juta . Hongkong, Thailand dan Korea sekitar 15 juta, Jepang 20 jutaan dan Australia 40juta. Sementara di Jawa Tengah upah minimum masih dikisaran 1,2 Juta saja.
4. Lakukan penyesuaian upah di jateng , sebagian jatim dan daerah lainnya yg upahnya masih jauh tertinggal akibat selama puluhan tahun upahnya di tekan, yakni hanya berkisar 1.2 juta, mereka butuh naik 300% untuk mengejar ketinggalan dari upah jabodetabek
Rendahnya upah di Jateng termasuk di Bali akibat belasan tahun upah minimum.yg diputuskan selalu dibawah angka KHL….padahal kita tahu angka survey khl sendiri didapat dari survey khl tahun ini namun digunakan untuk upah tahun depan
5. Pemerintah hanya diam terhadap usulan buruh yang meminta :
a. Revisi kuantitas KHLdari 60 ke 84 item
b. Revisi kualitas item KHL ( Item Rumah, Item Makanan, Item Transportasi, Pendidikan)
c. Revisi Item KHL sesuai kebutuhan dan tidak dibatasi tiap 5 tahun
d. Gunakan Rumus Regresi dan Proyeksi untuk menghitung khl di tahun depan( th pemberlakuan)
e. Hapus penangguhan upah atau jadikan penanguhan upah sebagai hutang perusahaan kepada pekerja.
f. Berlakukan Rasio Upah, bukan hanya Struktur dan skala upah. DIkarenakan Rasio Upah di Indonesia sangat jomplang sekali 1: 100, padahal idealnya 1:10 – 1:15 antara upah minimum dengan upah Maksimum
g. Buruh juga menuntut kenaikan upah 2016 minimal sebesar 22%, untuk mengejar ketertinggalan upah Indonesia.
6. Pembahasan RPP Pengupahan dari sejak awal tidak melibatkan LKS Tripartit Nasional atau Para pimpinan elemen buruh. Dialog yang dilakukan oleh pemerintah dalam 2-3 hari ini hanya basa basi dan formalitas saja, karena walaupun seluruh elemen buruh menolak RPP Pengupahan, namun Menaker Hanif Dakhiri tetap menyatakan akan tetap mensyahkan RPP Pengupahan menjadi PP Pengupahan.
RPP Pengupahan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke IV, sesungguhnya untuk kepentingan pengusaha sebagaimana paket Jilid I,II, dan III yang Telah diluncurkan.
Karenanya Buruh kembali akan turun ke jalan, Aksi ke Istana Negara dan akan melakukan Perlawanan dengan melakukan Mogok Nasional dan Menutup sentra sentra ekonomi dan industri termasuk Pelabuhan dan Bandara jika Pemerintah Ngotot untuk tetap mensyahkan RPP Pengupahan.
“salam perlawanan” Persatuan Pergerakan Buruh Solo Raya – Prabusora.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM