Seruan Perlawanan : Tolak PP Pengupahan NO 78/ 2015 Dan Paket Kebijakkan Ekonomi Yang Menyengsarakan Rakyat

PP Pengupahan No 78 /2015 yang baru disyahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh Indonesia. Pendapatan buruh Indonesia yg berbasis Upah minimum hanya sebessr 1.1 juta-2.9 juta, akan makin jauh tertinggal dari negara-negara lainnya seperti Filiphina, Thailand, Cina yang upahnya telah mencapai 3,5 hingga 4 jutaan, dan tidak mencukupi untuk dapat hidup secara layak.
Isi atau pesan kuat dari PP Pengupahan yang sengaja di terbitkan oleh Pemerintah, beberapa hari jelang penetapan upah minimum dan merupakan bagian dari paket ke IV dari kebijakan ekonomi Jokowi adalah untuk membatasi kenaikan upah minimum sesuai pesanan para pengusaha yang Rakus.
Melalui PP Pengupahan no 78/2015 terutama pasal 44, penetapan upah minimum oleh Gubernur/ Bupati tidak lagi menggunakan acuan utama yang diatur dalam pasal 84 ayat 4 UU Ketengakerjaan No 13/2013 yakni Gubernur/bupati menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berbasis survey Kebutuhan hidup layak ( KHL) dan angka pertumbuhan ekonomi serta produktivitas dan tentu saja angka inflasi, karena survey khl yang dilakukan berdasarkan survey khl di tahun sebelumnya.
Sejak 3 th lalu kaum buruh menuntut penyesuaian upah dari negara sekitar dengan melakukan perbaikan item khl baik dari sisi kualitas ataupun sisi kuantitas dari 60 item menjadi 84 item. Dan bukannya merespon keinginan buruh merevisi KHL, Pemerintah malah menghilangkan komponen KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum. Melalui PP 78 ini, kenaikan upah menggunakan formula perhitungan hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi saja tidak lebih 10-11% ( inflasi 6%, pertumbuhan ekonomi 5%).
PP Pengupahan 78 ini juga mereduksi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menapikan rekomendasi dari serikat buruh. Untuk itu, bagi serikat buruh, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan Seruan Umum kepada seluruh anggota untuk :
1. Melakukan perlawanan kepada pemerintahan Jokowi-JK sampai Jokowi-JK membatalkan PP Pengupahan tersebut.
2. Menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum yg hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
3. Mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/ walikota untuk “Melawan” Jokowi dan menetapakan kenaikan ump/umk minimal sebesar 25% dari survey KHL yang benar.
4. Menyerukan kepada semua unsur serikat pekerja/buruh untuk segera membentuk komite-komite persiapan pemogokan yang terpimpin dan terorganisir dimasing-masing wilayah dan kawasan industri.
KOMITE AKSI UPAH ( KAU) Gerakan Buruh Indonesia yg terdiri dari berbagai elemen buruh di Indonesia dengan tegas menyatakan akan all out melakukan serangkaian aksi pada :
1. Aksi Nasional pada 24-30 Oktober 2015, dimana pada 30 oktober adalah puncak aksinya bertahan di Istana Hingga Menang.
2. Aksi dan Mogok Daerah untuk melumpuhkan daerah pada 2-10 November 2015.
3. Kampanye perlawanan melalui Parade/konvoi NTB/Bali -Jawa. Long March Jalan Kaki Bandung Jakarta. Serta Melakukan Kampanye melalui Media Sosial (FB, WA, Twitter) serta melakukan Petisi Online.
4. Mogok Nasional melumpuhkan kawasan kawasan industri, Pelabuhan, Jalan Tol dan Bandara pada 18 -20 November 2015.
Buruh dan elemen rakyat lainnya akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang sengsarakan buruh dan rakyat hingga pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yg pro rakyat bukan pengusaha hitam.
Jakarta 29 Oktober 2015
Hormat Kami
KOMITE AKSI UPAH
GERAKAN BURUH INDONESIA
KSPSI
Andi Gani N.
KSPI
Said Iqbal
KSBSI
Mudhofir
KP KPBI
Ilham Syah
FSPASI
Herry Hermawan
SBSI 92
Thomas
FSUI
Benyamin
GSBM
Sukarya
Organisasi Pendukung:
YLBHI, LBH JAKARTA, POLITIK RAKYAT, KP FMK, PEREMPUAN MAHARDIKA, LMND, SMI, SPETAK, PPI, KPOP, MILITAN INDONESIA, LIPS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM