“Upahe Buruh Pabrik”

ZowLow – 01/10/2015 Minggu2 dibulan ini adalah moment pembahasan upah bagi para buruh melalui dewan pengupahan yang direkomendasi bupati/ walikota dan syahkan gubernur melalui SK Gubernur.
Dasar upah adalah Undang2 no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen 13 tahun 2012 tentang pedoman survey.
Tahukah anda bahwa standar upah minimum untuk siapa :
1. Untuk buruh lajang dan belum berkeluarga
2. Komponen upah adalah sewa kamar kost, bukan angsuran rumah
Kenyataanya kita hidup berkeluarga dan rumah angsuran. banyak sekali perusahaan belum menerapkan skala dan struktur upah, lajang dan berkeluarga tdk dibedakan.
Masih mikir bini muda? hahaha jangan dech upah sekecil itu mau macem2.
salam DPS
#‎SaveUpah2016‬
‪#‎UpahLayak‬ ‪
#‎UpahSetaraKawasanIndustriLain‬ ‪
#‎TolakUpahMurah‬

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM