Buruh Karanganyar Tolak Penentuan UMK Lima Tahunan
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Buruh Karanganyar
menolak penentuan upah minimum kabupaten (UMK) lima tahunan sebagaimana
yang akan diterapkan pemerintah. Alasannya, pemerintah dipastikan tidak
akan bisa mengendalikan ekonomi agar stabil selama lima tahun.
‘’Karena itu kebijakan UMK yang berlaku selama lima tahun, jelas akan
sangat merugikan buruh. Sebab kondisi dan situasi perubahan ekonomi
selama lima tahun akan sangat berbeda perkembangannya,’’ kata Eko
Supriyanto, koordinator buruh.
Sekitar seratus buruh mendatangi Gedung DPRD melakukan aksi,
memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5). Mereka beranngkat
bersama dari Monumen Jaten ke Gedung Dewan dengan kawalan petugas Polsek
Jaten dan Polsek Karanganyar Kota.
Mereka sempat berhenti di depan rumah dinas bupati, sebelum kemudian
melanjutkan perjalanan sampai ke Gedung Dewan. Sebelum masuk ke ruangan
untuk berdialog dengan Ketua DPRD Sumanto, Kapolres AKBP Mahedi Srindra
dan Dandim Letkol Inf Marten Pasunda, mereka sempat berorasi di halaman
Gedung DPRD.
Para buruh masih mengeluhkan minimnya perhatian soal upah yang
mengakibatkan sampai saat ini, nasib buruh masih sebatas budaknya orang
yang punya duit, pekerjanya orang yang punya pabrik. Belum sebagai mitra
yang sepadan dengan pemilik modal.
Hal itu yang masih harus diperjuangkan, sehingga meski permintaan
libur pada 1 Mei sudah dikabulkan, namun perjuangan atas hak buruh masih
akan terus dilakukan. Mereka masih akan menuntut kesepadanan posisi
yang berujung pada pemenuhan kesejahteraan buruh.
(Joko Dwi Hastanto/ CN33/ SM Network)
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab