Tegaskan Manfaat Pensiun Minimal 60%, KSPI Tolak Rumusan Kemenaker dan Kemenkeu Terkait Jaminan Pensiun

SIARAN PERS KSPI SELASA 9 JUNI 2015 AKSI DI DPR RI, KEMENAKER & KEMENKEU

TEGASKAN MANFAAT PENSIUN MINIMAL 60 %, KSPI TOLAK RUMUSAN KEMENAKER & KEMENKEU TERKAIT JAMINAN PENSIUN

KSPI- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi di hari kelima hari ini di DPR RI, Kemenaker & Kemenkeu, pihaknya mengecam sikap dan rumusan Kemenaker & Kemenkeu, yang merumuskan besaran manfaat dan iuran Jaminan Pensiun yang tidak rasional.

Menurut Said Iqbal, sesuai dengan ketentuan dasar dalam UU SJSN, program Jaminan pensiun di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Said Iqbal juga menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji," besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 % dari gaji, PNS pun mendapatkan manfaat bulanan lebih dari 60%."Terangnya.

Karenanya, lanjut Said Iqbal, KSPI mengecam dan menolak rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1% × (masa iuran : 12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iur 15 tahun dengan gaji rata - rata 3 juta, peserta hanya menerima manfaat ( 15% dari 3 juta) atau Rp. 450.000.
"Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40% dari 3 juta atau hanya Rp. 1.200.000/bulan."Cetusnya.

Lebih lanjut, KSPI juga mengecam usulan iuran Jaminan Pensiun yang diusulkan Kemenkeu hanya 3% dari gaji. Angka ini sangat tidak rasional jauh dibawah iuran Jaminan Pensiun Singapura yg mencapai 33%, China 28% & Malaysia 23%. Di China, pengusaha membayar iuran jaminan pensiun sebesar 20% & pekerja 8%.

Kemenkeu juga tidak mempersiapkan iuran untuk Jaminan pensiun PNS dan TNI/POLRI yang akan bergabung selambatnya pada 2029. Kami nggak mau BPJS hanya digunakan untuk mengumpulkan dana untuk, yang nantinya akan digunakan untuk membayar jaminan pensiun para PNS. Karenanya Kemenkeu harus mulai menyiapkan iuran Jaminan Pensiun bagi PNS agar ketika selambatnya 2029 bergabung dengan BPJS, para PNS tidak ada kendala dan tidak menurun nilai manfaat yg diterima.

KSPI menilai Kemenkeu masih didominasi orang orang yang berfikiran neolib karena menurut salah satu tim BKF, Kemenkeu takut BPJS akan besar dan akan menentukan arah kebijakan ekonomi dan keuangan negara, dimana dengan iuran 8% saja, pada 2030 akan terkumpul aset sekitar 3000 Triliun. Kemenkeu lebih senang tunduk ikut arahan para pemodal dan lembaga keuangan internasional.

Untuk itu KSPI menyatakan sikap :

1. Manfaat bulanan jaminan pensiun adalah minimal sebesar 60% dari gaji rata rata setahun terakhir.

2. Iuran jaminan Pensiun sebesar 10-12% dari gaji rata rata setahun terakhir.

3. Buruh setuju dengan usulan iuran jaminan pensiun 8%, asalkan manfaat bulanannya sebesar 60% dari upah rata rata tahun terakhir ( bukan 15-40%)

4. Tetap memberi ruang kepada penyelenggara jaminan pensiun DPLK dan DPPK asalkan nilai iuran san manfaat pasti pensiub kepada buruh jauh lebih baij dari apa yabg diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM