Soal Pembiayaan Jaminan Pensiun KSPI Minta Pemerintah Tak Lepas Tanggung Jawab

SIARAN PERS KSPI 5 JUNI 2015 AKSI DI KEMENKEU

SOAL PEMBIAYAAN JAMINAN PENSIUN,KSPI MINTA PEMERINTAH TAK LEPAS TANGGUNG JAWAB

KSPI-Dalam aksi hari ketiga KSPI di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng,Jakarta, Jumat (5/6/2015). Presiden KSPI, Said Iqbal mengecam usulan Kemenkeu dalam hal iuran jaminan pensiun hanya sebesar 3%, jauh dibawah usulan Kemenaker dan DJSN sebesar 8% & usulan terakhir buruh sekitar 10-12%. KSPI pun meminta Pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab dalam hal memperkuat Program Jaminan Pensiun melalui pembiayaan negara sesuai amanah UU SJSN dalam pasal 48.

“Besaran iuran yang kecil dari kemenkeu diduga adalah titipan dari APINDO yang hanya mengusulkan iuran sebesar 1.5% saja.”Ungkap Said Iqbal di Jakarta.

Said Iqbal menjelaskan, terkait iuran jaminan pensiun yang kecil akan menyebabkan manfaat yang diterima buruh setiap bulannya akan menjadi kecil dan ketahanan dananya juga terbatas. “Kita perlu belajar dari beberapa negara seperti Malaysia yang Iuran Jaminan Pensiunnya sebesar 23%, China 28% & Singapura 33%. Dengan iuran tersebut bukan hanya ketahanan dana akan kuat, juga akan menopang perekonomian mereka kuat dan mandiri.” Papar Master ekonomi dari Universitas Indonesia tersebut.

Pun, dirinya juga mendesak Kementerian Keuangan, agar pemerintah setiap tahunnya sejak diberlakukannya jaminan pensiun per 1 Juli 2015 sudah mengiur ke BPJS sebesar nominal besaran iuran PNS. Hal ini terkait bergabungnya PNS/TNI/Polri ke BPJS selambatnya pada 2029, “jangan sampe pada tahun 2029, jutaan PNS bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan dan langsung menerima manfaat jaminan Pensiun BPJS namun tidak pernah mengiur sebelumnya.”Cetusnya.

“Hal tersebut merupakan perampokan pemerintah terhadap dana buruh swasta untuk membiayai Pensiun PNS /TNI/ POLRI dannakan mengakibatkan daya tahan dana pensiun yang dikelola BPJS menjadi tidak sehat.” Tambahnya.

Pelbagai hal lain, diketahui bahwa saat ini memang iuran jaminan pensiun PNS/ TNI/POLRI tidak berjalan lancar dan tidak mencukupi sehingga harus di backup secara gelondongan setiap tahunnya dari APBN.

“Apabila pada 2015 nanti pemerintah tidak membayarkan iuran PNS/TNI/POlRI maka sama saja pemerintah akan “merampok” dana pensiun buruh.”Cemasnya.

Belum lagi, terkait informasi bahwa pada hari ini, Jumat 5 Juni 2015, pemerintah akan memutuskan besaran iuran dan manfaat Jaminan Pensiun. KSPI menegaskan dan mengingatkan pemerintah bahwa manfaat berkala Jaminan Pensiun yang nantinya akan di terima oleh para buruh setiap bulannya minimal harus sebesar 60% dari gaji terakhir.

Pun kepada Presiden Jokowi, KSPI meminta untuk merevisi usulan Pemerintah tentang rumusan manfaat Pensiun menggunakan rumus 1%×(masa iur/12 bulan)xgaji rata rata tertimbang.

Dijelaskan Said Iqbal, dengan rumus tersebut, dengan masa iur minimum 15 th, peserta hanya akan mendapat manfaat pensiunnya hanya sebesar 15% dari gaji rata rata, sedangkan peserta dengan masa iur maksimum sekitar 40 th, peserta hanya akan mendapat manfaat bulanan sebesar 40% dari gaji rata rata tertimbang.

“Manfaat Pensiun hanya sebesar 15-40% dari gaji rata rata tertimbang itu sangat tidak rasional dan jauh dari angka yang layak dan menyalahi prinsip dasar jaminan pensiun yang diselenggarakan untuk mempertahanakan derajat kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.” Kata Presiden KSPI.
Dan,lanjut Said Iqbal, RPP Jaminan Pensiun harus tetap membolehkan lembaga dana pensiun seperti DPLK/DPPK tetap berjalan asalkan memberikan nilai manfaat pasti pensiun lebih baik dari yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Aksi menuntut diberlakukannya Jaminan Pensiun wajib per 1 Juli 2015 oleh KSPI akan dilakukan selama seminggu berturut – turut. Aksi yang sedianya telah terlaksana sedari Rabu 3 Juni 2015 kemarin, dimulai dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain di Jakarta, aksi ini juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia seperti di Aceh, Medan,Batam, Semarang dan Surabaya, sulut, Gorotalo. Aksi dilakukan sebagai sikap serius KSPI terkait permasalahan Jaminan Pensiun yang belum diberlakukan dan Manfaat pensiun yang dianggap menyepelekan keberlangsungan hidup para buruh di masa depannya.

Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM