TOLAK RUMUSAN VERSI PEMERINTAH, KSPI TEGASKAN MANFAAT PENSIUN MINIMAL 60 % DARI UPAH
SIARAN PERS KSPI 3 JUNI 2015 AKSI DI KEMENAKER
TOLAK RUMUSAN VERSI PEMERINTAH, KSPI TEGASKAN MANFAAT PENSIUN MINIMAL 60 % DARI UPAH
KSPI- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
menegaskan tuntutan pihaknya kepada pemerintah (Kemenaker) untuk serius
segera menjalankan Jaminan Pensiun dan Wajib menjalankannya per 1 Juli
2015. Said Iqbal pun mengatakan jika program jaminan pensiun merupakan
amanah konstitusi yang harus dijalankan pemerintah.
Menurut Said
Iqbal, sesuai dengan ketentuan dasar dalam UU SJSN, Jaminan pensiun di
selenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak
pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena
memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Said
Iqbal pun menekankan, sistem jaminan sosial nasional termasuk jaminan
pensiun,pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan sosial,masih menurut Said
Iqbal,termasuk jaminan pensiun mempunyai 2 prinsip utama, yakni :
prinsip wajib dan gotong royong. "Prinsip wajib bermakna
bahwa,seluruh pekerja termasuk PNS ikut dalam program jaminan Pensiun
ini,."Katanya di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
"Sedangkan Gotong
Royong bermakna bahwa,iuran ditanggung bersama oleh pemberi
kerja/pengusaha dan pekerja membayar iuran sesuai dengan tingkat
upahnya." Tambahnya.
Said Iqbal juga menjelaskan, untuk dapat
memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya
penghasilan atau berhentinya gaji,"besaran manfaat jaminan pensiun
bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 % dari gaji,PNS pun
mendapatkan manfaat bulanan 75%."Terangnya.
Karenanya,lanjut Said
Iqbal,KSPI mengecam dan menolak rumusan pemerintah terkait manfaat
pensiun menggunakan rumus 1% × (masa iuran : 12 bulan) × rata rata upah
tertimbang. Sehingga jika masa iur 15 tahun dengan gaji rata - rata 3
juta, peserta hanya menerima manfaat ( 15% dari 3 juta) atau Rp.
450.000.
"Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya 3
juta, maka manfaat yang diterima hanya 30% dari 3 juta atau hanya Rp.
900.000/bulan."Cetusnya. Belum lagi, masih menurut Said Iqbal,
angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan
melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun
dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak. "Ini bukti
pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan
pensiun."Katanya.
Ditegaskannya, bahwa pemberi kerja/pengusaha
yang telah melaksanakan atau mengikutkan pekerjanya dalam program dana
pensiun ( DPLK/DPPK), program tersebut tetap dilaksanakan, dengan
ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan di
laksanakan dengan sistem manfaat Pasti.
Dirinya juga menjelaskan
bahwa Hak pesangon yang selama ini diterima pekerja sesuai dengan
ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 juga tidak hilang dengan berlakunya
program Jaminan Pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS ini,
karena antara pesangon dan jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan
BPJS ini berbeda sistem, mekanisme dan prinsipnya. "Pesangon
menggunakan mekanisme manfaat uang diterima bersifat lumpsump, sedangkan
Jaminan Pensiun, manfaat yang diterima berupa manfaat pasti atau
manfaat berkala setiap bulan." Terangnya.
Untuk menggolkan
tuntutan manfaat bulanan minimal 60% dari gaji, Said Iqbal menegaskan
bahwa, "KSPI akan melakukan aksi selama seminggu berturut turut yaitu
tujuannya antara lain menuju kantor Kemenaker, Kemenkeu, OJK, DPR RI dan
BPJS Ketenagakerjaan, yang dimulai pada hari ini Rabu 3 Juni hingga 10
Juni 2015, ini juga sebagai bukti bahwa unsur pekerja termasuk di
Tripartit Nasional tidak pernah menyetujui konsep atau usulan dari
Pemerintah.
"KSPI juga mengajak seluruh buruh untuk turun ke
jalan perjuangkan jaminan pensiun secara totalitas, jika tidak, maka
manfaat jaminan pensiun yang diterima buruh nantinya (pekerja dengan
masa iur 20 tahun dengan upah rata rata 3 juta ) hanya mendapatkan tidak
lebih 20 % dari Gaji atau hanya Rp. 600 ribu saja.". Tandasnya.
Terima Kasih
Said IqbalPresiden KSPI
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab