Jika Tuntutan Jaminan Pensiun Tak Digubris Pemerintah, Ini Langkah Yang Akan Diambil Buruh

SIARAN PERS KSPI 11 JUNI 2015 DI KANTOR KEMENKO PEREKONOMIAN

JIKA TUNTUTAN JAMINAN PENSIUN TAK DIGUBRIS PEMERINTAH,
INI LANGKAH YANG AKAN DIAMBIL BURUH

KSPI- Ribuan buruh kembali melakukan aksi di kantor Kemenko Perekonomian untuk menuntut pelaksanaan jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 dengan iuran 10%-12% (pengusaha 7%-9%) dengan manfaat pensiun perbulan nya 60% dari upah terakhir (bukan 30%-40%) saat usia pensiun 55 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hari ini, Kamis (11/06/2015), akan dilakukan rakortas Menko Perekonomian untuk memutuskan besaran iuran dan manfaat pensiun. Ditegaskan Said Iqbal, nantinya buruh akan melakukan langkah -langkah lanjutan bila pemerintah mengabaikan tuntutan buruh. Langkah - langkah tersebut antara lain, lanjut Said Iqbal :

Pertama buruh akan mengajukan Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suite (CLS),"karena Presiden dan Menteri telah melanggar konstitusi." Tegas Iqbal di Jakarta.

Kedua, mendesak DPR RI menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah yang tidak menjalankan UU BPJS/Pensiun.

"Ketiga, Jutaan buruh akan mogok nasional diseluruh indonesia." Tegas Iqbal mengakhiri tuntutan tersebut.

Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM