Jika Tuntutan Jaminan Pensiun Tak Digubris Pemerintah, Ini Langkah Yang Akan Diambil Buruh
SIARAN PERS KSPI 11 JUNI 2015 DI KANTOR KEMENKO PEREKONOMIAN
JIKA TUNTUTAN JAMINAN PENSIUN TAK DIGUBRIS PEMERINTAH,
INI LANGKAH YANG AKAN DIAMBIL BURUH
KSPI- Ribuan buruh kembali melakukan aksi di kantor Kemenko Perekonomian untuk menuntut pelaksanaan jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 dengan iuran 10%-12% (pengusaha 7%-9%) dengan manfaat pensiun perbulan nya 60% dari upah terakhir (bukan 30%-40%) saat usia pensiun 55 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hari ini, Kamis (11/06/2015), akan dilakukan rakortas Menko Perekonomian untuk memutuskan besaran iuran dan manfaat pensiun. Ditegaskan Said Iqbal, nantinya buruh akan melakukan langkah -langkah lanjutan bila pemerintah mengabaikan tuntutan buruh. Langkah - langkah tersebut antara lain, lanjut Said Iqbal :
Pertama buruh akan mengajukan Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suite (CLS),"karena Presiden dan Menteri telah melanggar konstitusi." Tegas Iqbal di Jakarta.
Kedua, mendesak DPR RI menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah yang tidak menjalankan UU BPJS/Pensiun.
"Ketiga, Jutaan buruh akan mogok nasional diseluruh indonesia." Tegas Iqbal mengakhiri tuntutan tersebut.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
Said Iqbal
Presiden KSPI
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab