100 % KHL, UMK Karanganyar Rp 896.500

 KARANGANYAR—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2013 disepakati lembaga tripartit yang terdiri dari Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar sebesar Rp 896.500. Nominal UMK itu mencapai 100 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Bupati Karanganyar Rina Iriani mengatakan usulan UMK tersebut langsung dikirimkan ke Gubernur Jateng, Selasa (2/10). Menurutnya, pembahasan UMK sempat alot dan terjadi perdebatan panjang antara Serikat Pekerja dan Apindo. Perbedaan keduanya terjadi pada penentuan besaran sewa rumah yang berefek pada nilai KHL.
“Selama ini untuk sewa rumah, Serikat Pekerja mengusulkan sebesar Rp 70.000 setiap bulannya, sedangkan Apindo mengusulkan Rp 60.000 per bulan. Ini yang menjadikan perbedaan hitungan KHL keduanya,” ujar Rina.
Pada pembahasan terakhir yang langsung dimediasi oleh dirinya kemarin malam, Rina mengaku langsung mengambil jalan tengah untuk menjembatani perbedaan tersebut. Akhirnya angka sewa rumah disepakati Rp 65.500 per bulan.
Rina pun berharap semua perusahaan mematuhi besaran UMK yang sudah disepakati tersebut. Terkait sanksi jika ada perusahaan yang tidak mematuhi, ia pun tidak mau berandai-andai. “Saya sangat percaya bahwa semua perusahaan di Karanganyar tak akan ada yang mangkir dari memenuhi kewajibannya membayar sesuai UMK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan menghargai kesepakatan besaran UMK yang dimediasi oleh Bupati Karanganyar. Pasalnya, proses pembahasan UMK sudah sangat melelahkan dan memakan waktu cukup lama.  “Berapa pun besarnya UMK nanti, kami akan menghargainya. Sebab pembahasan ini sudah memakan waktu yang sangat panjang oleh tim survei,” ujar Eko.
Pihaknya masih berharap besaran UMK bisa berubah seperti yang sebelumnya diusulkan oleh Serikat Pekerja yakni Rp 901.000. Menurut Eko, meskipun usulan UMK telah diserahkan kepada Gubernur Jateng, namun masih akan dibahas lagi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur. “Saat dibahas di Dewan Pengupahan juga masih ada perwakilan dari pekerja, sehingga semoga bisa berubah. Tetapi kami akan menghargai apapun keputusannya nanti,” harapnya.
Muhammad Ikhsan ( Joglosemar )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP