UMK Karanganyar Disepakati Rp896.500
KARANGANYAR –- Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Karanganyar 2013 disepakati senilai Rp896.500. Surat usulan nilai UMK
Karanganyar telah ditandatangani Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, dan
telah dikirim ke Gubernur Jateng untuk ditindaklanjuti
.
Hal
ini dikemukakan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, saat ditemui
wartawan, Selasa (2/10/2012). Menurutnya, surat usulan telah
ditandatangani kedua pihak antara pengusaha dan buruh. Artinya, besaran
UMK Karanganyar telah disepakati oleh kedua pihak tersebut.
“Baik
perwakilan pengusaha maupun buruh telah menandatangani surat usulan
tersebut. Surat usulan sudah dilayangkan ke Gubernur Jateng,” katanya,
Selasa siang.
Menurut Rina, penentuan besaran UMK tersebut
menggunakan jalur tengah antara usulan buruh dan pengusaha. Pasalnya,
pertemuan antara perwakilan buruh dan pengusaha berakhir buntu atau
deadlock.
Setelah surat usulan dikirim ke Gubernur Jateng maka
Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan melakukan pertemuan. Pertemuan itu
membahas penentuan besaran UMK Provinsi Jateng 2013.
“Kedua pihak harus sepakat makanya diambil jalur tengah. Saling menguntungkan antara buruh dan pengusaha,” jelasnya.
Sementara
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP)
Karanganyar, Eko Supriyanto, menjelaskan pihaknya tetap ngotot usulan
besaran UMK senilai Rp901.000. Usulan UMK se-Jateng bakal dibahas
kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.
Sesuai Kepmen No
13/2012 yang mengantur tentang pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL),
terdapat 60 item yang menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai UMK.
Namun, karena peraturan tersebut diterbitkan pada Juli 2012 maka hanya
dilaksanakan pada survei September. Sementara survei tahapan pencapaian
KHL mulai Januari-Agustus 2012 masih menggunakan peraturan lama.
“Peraturan baru itu baru bisa diterapkan pada 2013 mendatang karena terbitnya saja Juli lalu,” jelasnya.
Dia
membandingkan peraturan yang lama yakni Kepmen No 17/ 2005 yang
mengatur 46 komponen yang diverifikasi untuk menentukan KHL. Sedangkan
peraturan baru, pemerintah menetapkan sebanyak 60 komponen yang harus
disurvei. Artinya, secara otomatis akan meningkatkan nilai upah para
buruh di Indonesia. ( Solopos )
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab